Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Menteri Disesuaikan Kebutuhan Presiden

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:36 WIB
"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam Prolegnas, maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK, jadi ini pintu masuk saja," kata Supratman saat rapat Baleg.

Legislator dari Partai Gerindra itu menjelaskan, tidak ada masalah bila dalam revisi atas putusan MK itu menambah materi baru. Sebab, hal itu tidak ada pembatasan. "Soal materinya itu tidak dibatasi oleh apakah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," tuturnya.

Baca juga: Baleg DPR Gelar Rapat Perdana Revisi UU Kementerian Negara

Selanjutnya, Baleg akan menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU Kementerian Negara. Setiap fraksi diminta untuk menyiapkan anggotanya untuk ditugaskan sebagai Panitia Kerja atau Panja.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!