Dewan Pers Soroti Draf Revisi UU Penyiaran, Ada Larangan Eksklusif Investigasi
Sabtu, 11 Mei 2024 - 14:29 WIB
Yadi juga menyoroti adanya larangan mengenai eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis pada Draf RUU Penyiaran. Menurutnya adanya aturan tersebut berdampak dengan adanya campur tangan pemerintah dan akan ada pembatasan peliputan.
"Nah ini bahaya, adanya larangan mengenai liputan investigasi seperti dalam rancangan undang-undang ini, itu akan menyebabkan ada campur tangan dari regulator pemerintah dalam hal ini. Kalau seandainya ada pembatasan peliputan-peliputan jurnalistik, termasuk di sini adalah larangan investigasi," ujarnya.
"Dalam draf Rancangan RUU Penyiaran ini Pasal 50 B Ayat 2 isinya melarang menayangkan eksklusif penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, pelarangan ini justru akan memberangus pers," tambahnya.
Yadi menegaskan, pers telah diatur dalam UUNomor 40 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut, katanya, telah diatur panduan kode etik jurnalistik yang sudah disahkan oleh Dewan Pers dan masyarakat pers seluruh Indonesia.
"Ini mungkin kami berharap para pembuat rancangan undang-undang ini mengkomunikasikan ini dengan masyarakat pers bahwa ini ada irisan yang harus segera dibereskan," ungkapnya.
Yadi juga meminta kepada pemerintah untuk mengajak dan berdiskusi terkait perancangan draf RUU Penyiaran tersebut. Menurutnya jika tidak ada diskusi, maka RUU penyiaran tersebut dapat menjadi bumerang dan membungkam kebebasan pers.
"Ini harus ada diskusi dan dialog yang benar antara para pembuat rancangan undang-undang, dengan masyarakat pers. Jangan sampai kemudian ini akan jadi backfire dan akan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan pers yang justru menjadi kunci dari tumbuhnya demokrasi di Tanah Air," tandasnya.
"Nah ini bahaya, adanya larangan mengenai liputan investigasi seperti dalam rancangan undang-undang ini, itu akan menyebabkan ada campur tangan dari regulator pemerintah dalam hal ini. Kalau seandainya ada pembatasan peliputan-peliputan jurnalistik, termasuk di sini adalah larangan investigasi," ujarnya.
"Dalam draf Rancangan RUU Penyiaran ini Pasal 50 B Ayat 2 isinya melarang menayangkan eksklusif penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, pelarangan ini justru akan memberangus pers," tambahnya.
Yadi menegaskan, pers telah diatur dalam UUNomor 40 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut, katanya, telah diatur panduan kode etik jurnalistik yang sudah disahkan oleh Dewan Pers dan masyarakat pers seluruh Indonesia.
"Ini mungkin kami berharap para pembuat rancangan undang-undang ini mengkomunikasikan ini dengan masyarakat pers bahwa ini ada irisan yang harus segera dibereskan," ungkapnya.
Yadi juga meminta kepada pemerintah untuk mengajak dan berdiskusi terkait perancangan draf RUU Penyiaran tersebut. Menurutnya jika tidak ada diskusi, maka RUU penyiaran tersebut dapat menjadi bumerang dan membungkam kebebasan pers.
"Ini harus ada diskusi dan dialog yang benar antara para pembuat rancangan undang-undang, dengan masyarakat pers. Jangan sampai kemudian ini akan jadi backfire dan akan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan pers yang justru menjadi kunci dari tumbuhnya demokrasi di Tanah Air," tandasnya.
(maf)
tulis komentar anda