Dewan Pers Soroti Draf Revisi UU Penyiaran, Ada Larangan Eksklusif Investigasi

Sabtu, 11 Mei 2024 - 14:29 WIB
loading...
Dewan Pers Soroti Draf...
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pers menyoroti dan memberikan kritik pada draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran berdasarkan draf yang dibahas dalam rapat Baleg DPR pada 27 Maret 2024. Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana.

Yadi memberikan catatan-catatan terkait draf revisi UU penyiaran tersebut. Dirinya menyoroti peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers.

"Pasal 8A huruf q dalam RIU yang dibahas Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024 menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran pasal ini tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Yadi saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).



Yadi menjelaskan, sengketa pers diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai dengan UUNomor 40 Tahun 1999.

"Karena sengketa pers itu seperti dalam Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi dewan pers itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers," jelas Yadi.

"Jadi memang dewan pers ini satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pers," sambungnya.

Yadi menilai, kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa pers akan memberangus kebebasan pers. Menurutnya KPI tidak menjadi bagian dari rezim etik, sedangkan Dewan Pers menjadi bagian rezim tersebut.

"Jadi itu jelas akan memberangus pers kalau seandainya ini ada juga," ujar Yadi.

Yadi juga menyoroti adanya larangan mengenai eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis pada Draf RUU Penyiaran. Menurutnya adanya aturan tersebut berdampak dengan adanya campur tangan pemerintah dan akan ada pembatasan peliputan.

"Nah ini bahaya, adanya larangan mengenai liputan investigasi seperti dalam rancangan undang-undang ini, itu akan menyebabkan ada campur tangan dari regulator pemerintah dalam hal ini. Kalau seandainya ada pembatasan peliputan-peliputan jurnalistik, termasuk di sini adalah larangan investigasi," ujarnya.

"Dalam draf Rancangan RUU Penyiaran ini Pasal 50 B Ayat 2 isinya melarang menayangkan eksklusif penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, pelarangan ini justru akan memberangus pers," tambahnya.

Yadi menegaskan, pers telah diatur dalam UUNomor 40 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut, katanya, telah diatur panduan kode etik jurnalistik yang sudah disahkan oleh Dewan Pers dan masyarakat pers seluruh Indonesia.

"Ini mungkin kami berharap para pembuat rancangan undang-undang ini mengkomunikasikan ini dengan masyarakat pers bahwa ini ada irisan yang harus segera dibereskan," ungkapnya.

Yadi juga meminta kepada pemerintah untuk mengajak dan berdiskusi terkait perancangan draf RUU Penyiaran tersebut. Menurutnya jika tidak ada diskusi, maka RUU penyiaran tersebut dapat menjadi bumerang dan membungkam kebebasan pers.

"Ini harus ada diskusi dan dialog yang benar antara para pembuat rancangan undang-undang, dengan masyarakat pers. Jangan sampai kemudian ini akan jadi backfire dan akan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan pers yang justru menjadi kunci dari tumbuhnya demokrasi di Tanah Air," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2366 seconds (0.1#10.140)