Dewan Pers Soroti Draf Revisi UU Penyiaran, Ada Larangan Eksklusif Investigasi

Sabtu, 11 Mei 2024 - 14:29 WIB
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pers menyoroti dan memberikan kritik pada draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran berdasarkan draf yang dibahas dalam rapat Baleg DPR pada 27 Maret 2024. Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana.

Yadi memberikan catatan-catatan terkait draf revisi UU penyiaran tersebut. Dirinya menyoroti peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers.



"Pasal 8A huruf q dalam RIU yang dibahas Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024 menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran pasal ini tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Yadi saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).

Baca juga: Dewan Pers Minta DPR dan Pemerintah Ajak Pegiat Pers Diskusi soal Draf RUU Penyiaran

Yadi menjelaskan, sengketa pers diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai dengan UUNomor 40 Tahun 1999.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!