Mahfud MD Sebut Pemerintah Beri Informasi Akurat tentang Covid-19
Jum'at, 01 Mei 2020 - 13:23 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyikapi tuntutan keterbukaan informasi terkait wabah Covid-19. Pemerintah juga memerhatikan kondisi perusahaan media sebagai penyebar informasi kepada publik, yang ikut terdampak wabah Covid-19.
Menurut Mahfud, tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai Covid-19 kepada badan publik perlu dilayani dengan hati-hati. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan tidak semua informasi bisa dibuka.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Praktik Kedokteran, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Rekam Medis. Pasal 17 UU KIP menyebut beberapa informasi yang dikecualikan untuk dibuka, antara lain, yang dapat menghambat proses hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
Mahfud menerangkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah sudah proaktif menyampaikan informasi mengenai Covid-19. Itu dilakukan secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan melalui layanan di masing-masing wilayah melalui manajemen informasi satu pintu.
"Pemerintah pusat dan daerah wajib mengelola informasi terkait Covid-19 dan penyampaiannya tidak boleh ditunda karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," terangnya dikutip SINDOnews dari situs resmi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat (1/5/2020). ( ).
Gugus Tugas sudah menyediakan kebutuhan informasi masyarakat melalui situs covid19.go.id. Dia menegaskan, informasi didalam situs itu selalui diperbaharui. "Baik mengenai jumlah kasus positif Covid-19, pasien sembuh dan meninggal, statement resmi dari pemerintah, serta informasi hoaks terkait Covid-19," ujar Mahfud.
Mahfud juga mengetahui wabah Covid-19 berdampak pada perusahaan media. Pemerintah berencana memberikan insentif untuk mendukung keberlangsungan hidup perusahana pers sehingga tetap kredibel. ( ).
"Dalam situasi seperti ini, lembaga penyiaran mestinya menyediakan porsi lebih banyak untuk program-progran siaran yang baik, edukatif, dan berkualitas," harapnya.
Menurut Mahfud, tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai Covid-19 kepada badan publik perlu dilayani dengan hati-hati. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan tidak semua informasi bisa dibuka.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Praktik Kedokteran, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Rekam Medis. Pasal 17 UU KIP menyebut beberapa informasi yang dikecualikan untuk dibuka, antara lain, yang dapat menghambat proses hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
Mahfud menerangkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah sudah proaktif menyampaikan informasi mengenai Covid-19. Itu dilakukan secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan melalui layanan di masing-masing wilayah melalui manajemen informasi satu pintu.
"Pemerintah pusat dan daerah wajib mengelola informasi terkait Covid-19 dan penyampaiannya tidak boleh ditunda karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," terangnya dikutip SINDOnews dari situs resmi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat (1/5/2020). ( ).
Gugus Tugas sudah menyediakan kebutuhan informasi masyarakat melalui situs covid19.go.id. Dia menegaskan, informasi didalam situs itu selalui diperbaharui. "Baik mengenai jumlah kasus positif Covid-19, pasien sembuh dan meninggal, statement resmi dari pemerintah, serta informasi hoaks terkait Covid-19," ujar Mahfud.
Mahfud juga mengetahui wabah Covid-19 berdampak pada perusahaan media. Pemerintah berencana memberikan insentif untuk mendukung keberlangsungan hidup perusahana pers sehingga tetap kredibel. ( ).
"Dalam situasi seperti ini, lembaga penyiaran mestinya menyediakan porsi lebih banyak untuk program-progran siaran yang baik, edukatif, dan berkualitas," harapnya.
(zik)
tulis komentar anda