Mantan Ketua MK Sebut Irman Gusman Berhak Ajukan Gugatan Pemilu DPD Dapil Sumbar
Jum'at, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB
Dari proses-proses itu, menurut Hamdan, pencoretan nama Irman secara nyata menghalang-halangi hak warga negara untuk mencalonkan diri. Dalam kasus seperti ini, jika dikaitkan dengan legal standing Irman Gusman menggugat ke MK, menurut Hamdan, permohonan pemohon banyak yang dikabulkan.
"Karena nyata-nyata ada pelanggaran hak warga negara untuk mencalonkan diri. Seperti bakal calon bupati/wali kota yang dikabulkan MK," kata Hamdan.
Dijelaskan, undang-undangnya memang berbunyi 'calon' bukan 'bakal calon', tapi kalau terbukti bahwa pencalonan dihambat KPU, dengan cara-cara bertentangan dengan hukum, maka diberikan hak bagi 'bakal calon' unuk menggugat di MK. "Dan biasanya MK memberikan legal standing, karena ada pelanggaran hak konstitusional di situ," ujar mantan Ketua MK ini.
Mengenai pemaknaan persinggungan hukuman 5 tahun, Hamdan mengatakan, masalah ini sebenarnya sudah clear. "Apa pun itu, PTUN sudah mengatakan jika Irman tidak masuk dalam lingkup hukuman 5 tahun atau lebih, tapi satu hingga lima tahun, sehingga itu sudah jelas sekali PTUN memberikan penafsirannya," paparnya.
Apa mungkin hanya karena satu orang kemudian hasil pemilu DPD dapil Sumbar menjadi tidak berguna? Menurut Hamdan, Pemilu DPD dapil Sumbar dilakukan tanpa dasar hukum, sebab SK KPU tentang DCT sudah dibatalkan PTUN. "Dibatalkan PTUN sebelum pelaksanaan pencoblosan. KPU menjalankan pemilu di sana tanpa ada dasarnya. Harusnya diperbarui dengan mengeluarkan SK KPU yang baru. Tapi ini kan tidak diperbarui," katanya.
"Karena nyata-nyata ada pelanggaran hak warga negara untuk mencalonkan diri. Seperti bakal calon bupati/wali kota yang dikabulkan MK," kata Hamdan.
Dijelaskan, undang-undangnya memang berbunyi 'calon' bukan 'bakal calon', tapi kalau terbukti bahwa pencalonan dihambat KPU, dengan cara-cara bertentangan dengan hukum, maka diberikan hak bagi 'bakal calon' unuk menggugat di MK. "Dan biasanya MK memberikan legal standing, karena ada pelanggaran hak konstitusional di situ," ujar mantan Ketua MK ini.
Mengenai pemaknaan persinggungan hukuman 5 tahun, Hamdan mengatakan, masalah ini sebenarnya sudah clear. "Apa pun itu, PTUN sudah mengatakan jika Irman tidak masuk dalam lingkup hukuman 5 tahun atau lebih, tapi satu hingga lima tahun, sehingga itu sudah jelas sekali PTUN memberikan penafsirannya," paparnya.
Apa mungkin hanya karena satu orang kemudian hasil pemilu DPD dapil Sumbar menjadi tidak berguna? Menurut Hamdan, Pemilu DPD dapil Sumbar dilakukan tanpa dasar hukum, sebab SK KPU tentang DCT sudah dibatalkan PTUN. "Dibatalkan PTUN sebelum pelaksanaan pencoblosan. KPU menjalankan pemilu di sana tanpa ada dasarnya. Harusnya diperbarui dengan mengeluarkan SK KPU yang baru. Tapi ini kan tidak diperbarui," katanya.
Lihat Juga :