Mantan Ketua MK Sebut Irman Gusman Berhak Ajukan Gugatan Pemilu DPD Dapil Sumbar

Jum'at, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB
Selain itu, meski hanya satu orang, kata Hamdan, tetapi tetap ada hak konstistusional yang dilanggar. "Itu tidak bisa diabaikan. Jangan kemudian dihitung ke biaya dan sebagainya. Itu hak warga negara yang dilindungi konstitusi," ujar Hamdan.

Mantan hakim MK, Maruarar Siahaan menambahkan, Irman memiliki hak mengajukan gugatan karena hasil pemilu DPD dapil Sumbar tidak sah, karena DCT yang digunakan sudah dibatalkan PTUN Jakarta. "Kalau itu, ada kemungkinan dasarnya untuk meminta pemilu ulang DPD dapil Sumbar," kata Maruarar.

Dijelaskannya, ketika DCT Pemilu DPD yang digunakan sudah tidak sah, maka hasil pemilunya pun tidak sah. "Sehingga logis kan kalau hasil pemilu yang tidak sah ini menjadi sengketa pemilu," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!