Tak Hanya Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT, MKD Temukan 2 Kasus Lain Pelat Palsu DPR
Senin, 06 Mei 2024 - 14:23 WIB
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) mengungkap kasus-kasus pemalsuan pelat nomor DPR RI . Tidak hanya dalam kasus Brigadir RAT yang diduga bunuh diri di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tapi juga ada kasus lain yang serupa.
Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyampaikan, selama beberapa bulan belakangan ini, pihaknya mendapatkan banyak laporan atau informasi dari masyarakat terkait pemalsuan pelat DPR yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Dua kasus terakhir malah sekarang tiga kasus, kasus pelat palsu mobil Alphard yang digunakan oleh oknum polisi bunuh diri itu jelas palsu. Dan ada lagi mobil mercy, g plus, yang kedapatan menggunakan pelat DPR 19 - III, di Tol Alam Sutra, hari ini kami mendapatkan lagi pelat 19 juga di tol," kata Nazaruddin dalam konferensi persnya di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Dengan ditemukannya kasus-kasus tersebut, MKD merasa sangat penting untuk menertibkan pemalsuan tersebut. Menurutnya, pemalsuan ini merugikan bagi anggota DPR. Dia mengatakan, Anggota DPR tidak mau dihakimi oleh masyarakat akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
"Pemalsuan pelat nomor ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius, yang diatur dalam pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.
Di sisi lain, MKD juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban terhadap siapapun yang membantu memalsukan, mengedarkan, pemalsuan pelat DPR tersebut.
"Tentu saja segera akan kami lakukan karena ini semakin banyak mobil-mobil yang seenaknya saja memalsukan pelat tersebut," katanya.
Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyampaikan, selama beberapa bulan belakangan ini, pihaknya mendapatkan banyak laporan atau informasi dari masyarakat terkait pemalsuan pelat DPR yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Dua kasus terakhir malah sekarang tiga kasus, kasus pelat palsu mobil Alphard yang digunakan oleh oknum polisi bunuh diri itu jelas palsu. Dan ada lagi mobil mercy, g plus, yang kedapatan menggunakan pelat DPR 19 - III, di Tol Alam Sutra, hari ini kami mendapatkan lagi pelat 19 juga di tol," kata Nazaruddin dalam konferensi persnya di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Baca Juga
Dengan ditemukannya kasus-kasus tersebut, MKD merasa sangat penting untuk menertibkan pemalsuan tersebut. Menurutnya, pemalsuan ini merugikan bagi anggota DPR. Dia mengatakan, Anggota DPR tidak mau dihakimi oleh masyarakat akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
"Pemalsuan pelat nomor ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius, yang diatur dalam pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.
Di sisi lain, MKD juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban terhadap siapapun yang membantu memalsukan, mengedarkan, pemalsuan pelat DPR tersebut.
"Tentu saja segera akan kami lakukan karena ini semakin banyak mobil-mobil yang seenaknya saja memalsukan pelat tersebut," katanya.
(abd)
tulis komentar anda