Tolak Jalani Sidang Etik, Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA
Jum'at, 03 Mei 2024 - 11:08 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak hadir dalam sidang etik perdananya, Kamis, 2 Mei 2024. Nuurul Ghufron menyatakan mengajukan penundaan sidang etik tersebut lantaran sedang menempuh upaya hukum.
Terbaru, Ghufron menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) ke Mahkamah Agung (MA). "Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Ghufron, Jumat (3/5/2024).
Melansir laman Kepaniteraan MA, gugatan Ghufron tercatat dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024 yang diajukan pada 25 April 2024 dan dengan termohon Dewas KPK. Jenis Perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi.
Dewas menurut Ghufron, seharusnya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik. Menurutnya, laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu kepada Perdewas. Atas alasan itulah Ghufron mengajukan gugatan. Bukan hanya MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Oleh karena itu, baik karena tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke MA," ujarnya.
Terbaru, Ghufron menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) ke Mahkamah Agung (MA). "Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Ghufron, Jumat (3/5/2024).
Melansir laman Kepaniteraan MA, gugatan Ghufron tercatat dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024 yang diajukan pada 25 April 2024 dan dengan termohon Dewas KPK. Jenis Perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi.
Dewas menurut Ghufron, seharusnya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik. Menurutnya, laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu kepada Perdewas. Atas alasan itulah Ghufron mengajukan gugatan. Bukan hanya MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Oleh karena itu, baik karena tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke MA," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda