MK Diminta Berani Ambil Keputusan Pemilu Ulang DPD RI
Kamis, 02 Mei 2024 - 19:07 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan memiliki keberanian untuk memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar. Hal itu terkait ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Irman Gusman.
Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Barat (Sumbar) Marhadi Effendi mengatakan, sikap KPU yang tidak memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tidak saja melanggar hak konstitusi seorang warga negara, tetapi juga memunculkan kekecewaan masyarakat Sumbar.
“Ribuan suara warga dari berbagai wilayah di Sumbar kecewa dengan tidak adanya nama Irman Gusman di DCT,” kata Marhadi, Kamis (2/5/2024).
Hal ini karena Irman Gusman merupakan warga asli dan tokoh Sumbar. Irman dinilai bisa membawa aspirasi warga Sumbar dan memperjuangkan kepentingan mereka. Apalagi Irman adalah warga Muhammadiyah, yang merupakan menjadi organisasi massa terbesar di Sumbar.
Marhadi menyesalkan sikap ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Irman Gusman. Akibat sikap KPU ini, menurunya, pelaksanaan Pemilu DPD RI dapil Sumbar tidak sah. “Karena PTUN menyatakan DCT yang dibuat KPU tidak sah, dan meminta dibuat DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman,” kata Marhadi.
Ketua Umum Bundo Kanduang Provinsi Sumbar Rauda Thaib juga menyampaikan hal yang sama. Rauda berharap MK mengabulkan gugatan Irman Gusman. “Masyarakat mempertanyakan kenapa aturan yang sudah clear (PTUN mengabulkan gugatan Irman) kok Pak Irman tidak dimasukkan. Dan waktu itu kan waktunya masih memungkin dimasukkan ke DCT,” kata Rauda.
Rauda mengatakan, sikap KPU dalam kasus Irman Gusman sangat aneh. Sekalipun PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan, KPU tetap tidak mau memasukkan Irman dalam DCT DPD Pemilu 2024. “Saya rasa ini aneh sekali ya,” kata Rauda.
Sikap KPU ini, menurut Rauda, sangat merugikan Irman Gusman sebagai warga negara. Seharusnya KPU sebagai lembaga negara menjamin hak warga negara untuk dipilih dan memilih, sebagaimana dilindungi undang-undang. “Ini juga merugikan masyaraka Sumbar,” kata dia
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Barat (Sumbar) Marhadi Effendi mengatakan, sikap KPU yang tidak memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tidak saja melanggar hak konstitusi seorang warga negara, tetapi juga memunculkan kekecewaan masyarakat Sumbar.
“Ribuan suara warga dari berbagai wilayah di Sumbar kecewa dengan tidak adanya nama Irman Gusman di DCT,” kata Marhadi, Kamis (2/5/2024).
Hal ini karena Irman Gusman merupakan warga asli dan tokoh Sumbar. Irman dinilai bisa membawa aspirasi warga Sumbar dan memperjuangkan kepentingan mereka. Apalagi Irman adalah warga Muhammadiyah, yang merupakan menjadi organisasi massa terbesar di Sumbar.
Marhadi menyesalkan sikap ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Irman Gusman. Akibat sikap KPU ini, menurunya, pelaksanaan Pemilu DPD RI dapil Sumbar tidak sah. “Karena PTUN menyatakan DCT yang dibuat KPU tidak sah, dan meminta dibuat DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman,” kata Marhadi.
Ketua Umum Bundo Kanduang Provinsi Sumbar Rauda Thaib juga menyampaikan hal yang sama. Rauda berharap MK mengabulkan gugatan Irman Gusman. “Masyarakat mempertanyakan kenapa aturan yang sudah clear (PTUN mengabulkan gugatan Irman) kok Pak Irman tidak dimasukkan. Dan waktu itu kan waktunya masih memungkin dimasukkan ke DCT,” kata Rauda.
Rauda mengatakan, sikap KPU dalam kasus Irman Gusman sangat aneh. Sekalipun PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan, KPU tetap tidak mau memasukkan Irman dalam DCT DPD Pemilu 2024. “Saya rasa ini aneh sekali ya,” kata Rauda.
Sikap KPU ini, menurut Rauda, sangat merugikan Irman Gusman sebagai warga negara. Seharusnya KPU sebagai lembaga negara menjamin hak warga negara untuk dipilih dan memilih, sebagaimana dilindungi undang-undang. “Ini juga merugikan masyaraka Sumbar,” kata dia
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(cip)
tulis komentar anda