Ombudsman Usul Seleksi CASN usai Pilkada Serentak 2024

Kamis, 02 Mei 2024 - 12:42 WIB
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan, agar seleksi CASN dapat ditunda. Penundaan tersebut setelah pelaksanaan pilkada serentak pada 27 November 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan, agar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dapat ditunda. Penundaan tersebut setelah pelaksanaan pilkada serentak pada 27 November 2024.

Hal tersebut disampaikan Najih dalam pelaksanaan rapat koordinasi terkait Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2024 dan Netralitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Auditorium Lantai 1 Gedung Ombudsman RI Jakarta, Kamis (2/5/2024).

"Di 2024, Ombudsman memiliki banyak agenda nasional di antaranya seleksi CASN, Pemilu. Kita sudah selesai mengikuti proses pemilihan presiden, legislatif hingga DPD, meskipun masih proses sidang MK," ujar Najih.





Najih menyebutkan, sidang Mahkamah Konstitusi (MK), isu pilpres keterlibatan aparatur daerah dan aparatur pusat menjadi sorotan yang di dalam putusan MK itu sangat jelas. Meskipun keputusan MK tidak mengkaitkan keterlibatan ASN, ke depan netralitas aparatur negara harus terus diperbaiki.

"Itu menjadi catatan Bawaslu untuk meningkatkan kualitas pengawasannya. Jelang pemilihan kepala daerah akan kita lalui, sudah banyak keputusan perlu ada upaya maksimal agar kualitas ASN perlu di jaga," kata Najib.

Najib mengusulkan, agar seleksi CASN dapat dilaksanakan setelah pilkada serentak sehingga dapat mencegah dugaan kecurangan kembali terulang seperti yang terjadi dalam Pemilu 2024.

"Seleksi CASN ini dapat ditunda sampai selesai pilkada, agar tidak dijadikan komoditas politik. Dipending dulu, agar tidak menjadi komoditas bagi aktor-aktor politik. Misalkan janji yang mendukung kepala daerah tertentu akan dijadikan CASN," kata Najib.

Ombudsman RI disebut Najib juga menyampaikan kepala daerah diberikan pembekalan untuk isu-isu penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan peningkatan kualitas layanan publik.

"Isu pelayanan publik itu mandat konstitusi untuk melindungi masyarakat Indonesia, mensejahterakan rakyat. Sangat penting ketika pelayanan publik tidak disadari, ini isu penting yang harus dibawa kepala daerah," tuturnya.

"Bagaimana agar seleksi CASN dan netralitas ASN dalam pilkada mampu menghalang campur tangan ASN di pusat dan daerah pada penyelenggaraan pilkada," jelasnya.

Netralitas ASN kata Najib, harus ditonjolkan dalam praktiknya layanan publik saat pilkada tidak boleh maladministrasi, tidak boleh ada penundaan, dan ASN jangan terlibat kegiatan politik.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More