Mahfud MD Prihatin Lepasnya Moral dan Etika dalam Berhukum di Indonesia

Selasa, 30 April 2024 - 17:43 WIB
Dia menerangkan, saat hukum dilepas dari sukmanya itu, hukum menjadi merusak kehidupan masyarakat. Dewasa ini, sukma hukum itu sudah terlepas, berbagai macam hal pun terjadi belakangan ini, yang membuat hukum itu hancur berantakan.

"Sehingga orang ada yang mengatakan begini, sudahlah bubarkan tuh fakultas hukum, apa saja merusakan negara, saking marahnya orang, padahal endak juga. Kalau masih di kampus saudara-saudara kan endak berfikir merusak, tapi nanti, saya endak loh, endak loh, di dalem waduh tawarannya," terangnya.

Maka itu, beber Mahfud MD, tak heran jika orang mempertanyakan Indonesia merupakan negara beragama, tapi kenapa masih banyak orang melanggar moral, melepaskan moral, etik, dan nilai-nilai keagamaan dari sukma hukum. Pasalnya, orang saat ini hanya takut pada sanksi yang ditimbulkan oleh hukum atau sanksi yang dipaksakan oleh negara belaka.

"Dalam masyarakat itu kan aturan ada empat, agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum nah ini semua dipakai di masyarakat tapi hukum itu diangkat menjadi yang berlaku resmi dan siapa yang melanggar hukum sanksinya ditegakan oleh polisi, hakim, jaksa, tapi melanggar agama, melanggar moral, melanggar etik ndak ada yang masalahkan sanksi," paparnya.

Mahfud membeberkan, hukum yang dijelaskan oleh negara itu namanya sanksi heteronom, sedangkan agama, moral, dan etika itu namanya sanksi otonom. Sanksi otonom itu sanksi yang datang dari kesadaran hati dan bisikan nurani.

"Misalnya orang melanggar hukum ndak ketahuan, melanggar agama juga ndak ketahuan, tapi disitu ada sanksi, saudara ndak ketahuan korupsi oleh negara atau belum ada aturannya, tapi melanggar, nah disitu akan muncul sanksi yang satunya, yaitu otonom, derita, takut hidupnya," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!