Mahfud MD Prihatin Lepasnya Moral dan Etika dalam Berhukum di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 - 17:43 WIB
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti, dewasa ini moral dan etika sudah lepas dari kegiatan berhukum di Indonesia. Bahkan, perkara di pengadilan bisa dibeli dan pasal-pasal dalam aturan pun bisa dipesan.
"Sekarang terutama di bidang hukum, moral, dan etika itu sudah lepas dari kegiatan-kegiatan berhukum kita. Orang berhukum sekarang endak bermoral, saudara bisa beli perkara di pengadilan sekarang, bisa. Kalau endak tahu saya beri tahu caranya," kata Mahfud MD dalam Seminar Nasional: Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer di sebagaimana disiarkan oleh channel YouTube Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa (30/4/2025).
"Orang membuat undang-undang bisa dibeli pasalnya, dipesan. Tolong buatkan pasal ini agar kami bisa melakukan ini, kalau endak bisa juga uji ke MK biar MK yang membatalkan nanti," tuturnya lagi.
Menurutnya, situasi berhukum di Indonesia seperti itu lantaran cara berhukum di Indonesia pun telah terlepas dari sukma hukum. Adapun sukma hukum dimaksud itu berupa tuntunan agama, moral, dan etik yang harus dicerminkan dalam keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran.
Dia menerangkan, saat hukum dilepas dari sukmanya itu, hukum menjadi merusak kehidupan masyarakat. Dewasa ini, sukma hukum itu sudah terlepas, berbagai macam hal pun terjadi belakangan ini, yang membuat hukum itu hancur berantakan.
"Sehingga orang ada yang mengatakan begini, sudahlah bubarkan tuh fakultas hukum, apa saja merusakan negara, saking marahnya orang, padahal endak juga. Kalau masih di kampus saudara-saudara kan endak berfikir merusak, tapi nanti, saya endak loh, endak loh, di dalem waduh tawarannya," terangnya.
Maka itu, beber Mahfud MD, tak heran jika orang mempertanyakan Indonesia merupakan negara beragama, tapi kenapa masih banyak orang melanggar moral, melepaskan moral, etik, dan nilai-nilai keagamaan dari sukma hukum. Pasalnya, orang saat ini hanya takut pada sanksi yang ditimbulkan oleh hukum atau sanksi yang dipaksakan oleh negara belaka.
"Dalam masyarakat itu kan aturan ada empat, agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum nah ini semua dipakai di masyarakat tapi hukum itu diangkat menjadi yang berlaku resmi dan siapa yang melanggar hukum sanksinya ditegakan oleh polisi, hakim, jaksa, tapi melanggar agama, melanggar moral, melanggar etik ndak ada yang masalahkan sanksi," paparnya.
"Sekarang terutama di bidang hukum, moral, dan etika itu sudah lepas dari kegiatan-kegiatan berhukum kita. Orang berhukum sekarang endak bermoral, saudara bisa beli perkara di pengadilan sekarang, bisa. Kalau endak tahu saya beri tahu caranya," kata Mahfud MD dalam Seminar Nasional: Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer di sebagaimana disiarkan oleh channel YouTube Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa (30/4/2025).
"Orang membuat undang-undang bisa dibeli pasalnya, dipesan. Tolong buatkan pasal ini agar kami bisa melakukan ini, kalau endak bisa juga uji ke MK biar MK yang membatalkan nanti," tuturnya lagi.
Menurutnya, situasi berhukum di Indonesia seperti itu lantaran cara berhukum di Indonesia pun telah terlepas dari sukma hukum. Adapun sukma hukum dimaksud itu berupa tuntunan agama, moral, dan etik yang harus dicerminkan dalam keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran.
Baca Juga
Dia menerangkan, saat hukum dilepas dari sukmanya itu, hukum menjadi merusak kehidupan masyarakat. Dewasa ini, sukma hukum itu sudah terlepas, berbagai macam hal pun terjadi belakangan ini, yang membuat hukum itu hancur berantakan.
"Sehingga orang ada yang mengatakan begini, sudahlah bubarkan tuh fakultas hukum, apa saja merusakan negara, saking marahnya orang, padahal endak juga. Kalau masih di kampus saudara-saudara kan endak berfikir merusak, tapi nanti, saya endak loh, endak loh, di dalem waduh tawarannya," terangnya.
Maka itu, beber Mahfud MD, tak heran jika orang mempertanyakan Indonesia merupakan negara beragama, tapi kenapa masih banyak orang melanggar moral, melepaskan moral, etik, dan nilai-nilai keagamaan dari sukma hukum. Pasalnya, orang saat ini hanya takut pada sanksi yang ditimbulkan oleh hukum atau sanksi yang dipaksakan oleh negara belaka.
"Dalam masyarakat itu kan aturan ada empat, agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum nah ini semua dipakai di masyarakat tapi hukum itu diangkat menjadi yang berlaku resmi dan siapa yang melanggar hukum sanksinya ditegakan oleh polisi, hakim, jaksa, tapi melanggar agama, melanggar moral, melanggar etik ndak ada yang masalahkan sanksi," paparnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda