Perbedaan Game Online dengan Judi Online, Ini Penjelasannya

Senin, 29 April 2024 - 14:17 WIB
Permasalahan judi online juga berimbas pada permainan lainnya, baik online maupun offline. Seperti yang biasa ditemui di pusat perbelanjaan, yang dianggap masuk ke daerah abu-abu, apakah termasuk sebagai sebuah judi online atau sebuah permainan biasa.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Dahlian Persadha menyebut, permainan di pusat perbelanjaan, di mana pengguna diharuskan membeli kredit atau koin untuk dapat bermain, tapi tidak mendapatkan hadiah tertentu, seperti simulasi mobil dan lain-lain, seharusnya tidak dikategorikan sebagai sebuah judi.

"Namun, bukan berarti bahwa permainan lain yang bisa mendapatkan hadiah seperti capit boneka atau permainan bola basket akan dianggap sebagai kegiatan perjudian, karena untuk melakukan kegiatan tersebut diperlukan strategi serta keahlian untuk dapat memenangkan permainan," katanya.

Baca juga: Transaksi Capai Rp327 Triliun, Pembentukan Satgas Berantas Judi Online Didukung MUI

Demikian juga permainan online yang membutuhkan penggunanya membeli sejumlah poin berupa diamond atau chip yang dapat digunakan penggunanya untuk membeli fasilitas tertentu seperti skin, senjata, ataupun supaya bisa menjalankan permainan. Seharusnya permainan online tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai judi online karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapatkan dari permainan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!