Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Hukuman Eks Politikus PAN
Selasa, 18 Agustus 2020 - 13:30 WIB
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 10 Juli 2020 oleh ketua majelis dengan dihadiri oleh para hakim anggota serta Tiur Nimar Siregar sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tanpa dihadiri oleh JPU pada KPK dan terdakwa.
Majelis hakim banding menyatakan, ada beberapa pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama dipertahankan dan dikuatkan kecuali mengubah lamanya subsider pidana penjara atas pidana tambahan uang pengganti.
Di antaranya, uang pengganti yang telah ditetapkan oleh majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, namun mengenai pidana penjara selama satu tahun apabila tidak dibayar oleh terdakwa dinilai tidak tepat.
"Oleh karena prinsip pengembalian uang pengganti adalah pengembalian kerugian negara sehingga adalah lebih tepat untuk menambah lamanya pidana penjara apabila uang pengganti tidak dibayar oleh terdakwa," bunyi pertimbangan putusan banding atas nama Sukiman.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Sunarso menilai, Sukiman selaku anggota Komisi XI DPR merangkap anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PAN periode 2014-2019 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dengan dua orang dan dilakukan dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri.
Politikus dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini terbukti telah menerima suap secara bertahap yang keseluruhannya sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22.000. Sukiman melakukan perbuatannya bersama tersangka Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan kurun Desember 2015 hingga Desember 2017 dan Suherlan selaku tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN periode 2015-2019.
Majelis menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa seluruh uang suap berasal dari empat orang. Mereka yakni terpidana Natan Pasomba (divonis 1 tahun 6 bulan) selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat bersama Bupati Pegunungan Arfak periode 2016-2021 Yosias Saroy (belum tersangka), pengusaha/kontraktor Sovian Lati Lipu (belum tersangka), dan pengusaha/kontraktor Nicholas Tampang Allo (belum tersangka).
Majelis memastikan, uang suap tersebut terbukti untuk Sukiman memuluskan dan meloloskan pengurusan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Guna meloloskan perolehan DAK itu, Sukiman memasukkan Kabupaten Pegunungan Arfak dalam usulan 'aspirasi dewan' untuk DAK Fisik yang bersumber dari APBN P 2017 dan APBN 2018.
Pengusulan tersebut dengan kesepakatan fee sebesar 9% yang dibagi untuk Sukiman 6%, Rifa Surya 1%, Suherlan 1 persen, dan Natan Pasomba 1 persen. Atas usulan Sukiman, maka untuk APBNP 2017 kemudian Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp49.915.000.000. Sedangkan untuk APBN 2018, Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan Rp79.774.500.000.
Majelis hakim banding menyatakan, ada beberapa pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama dipertahankan dan dikuatkan kecuali mengubah lamanya subsider pidana penjara atas pidana tambahan uang pengganti.
Di antaranya, uang pengganti yang telah ditetapkan oleh majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, namun mengenai pidana penjara selama satu tahun apabila tidak dibayar oleh terdakwa dinilai tidak tepat.
"Oleh karena prinsip pengembalian uang pengganti adalah pengembalian kerugian negara sehingga adalah lebih tepat untuk menambah lamanya pidana penjara apabila uang pengganti tidak dibayar oleh terdakwa," bunyi pertimbangan putusan banding atas nama Sukiman.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Sunarso menilai, Sukiman selaku anggota Komisi XI DPR merangkap anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PAN periode 2014-2019 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dengan dua orang dan dilakukan dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri.
Politikus dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini terbukti telah menerima suap secara bertahap yang keseluruhannya sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22.000. Sukiman melakukan perbuatannya bersama tersangka Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan kurun Desember 2015 hingga Desember 2017 dan Suherlan selaku tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN periode 2015-2019.
Majelis menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa seluruh uang suap berasal dari empat orang. Mereka yakni terpidana Natan Pasomba (divonis 1 tahun 6 bulan) selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat bersama Bupati Pegunungan Arfak periode 2016-2021 Yosias Saroy (belum tersangka), pengusaha/kontraktor Sovian Lati Lipu (belum tersangka), dan pengusaha/kontraktor Nicholas Tampang Allo (belum tersangka).
Majelis memastikan, uang suap tersebut terbukti untuk Sukiman memuluskan dan meloloskan pengurusan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Guna meloloskan perolehan DAK itu, Sukiman memasukkan Kabupaten Pegunungan Arfak dalam usulan 'aspirasi dewan' untuk DAK Fisik yang bersumber dari APBN P 2017 dan APBN 2018.
Pengusulan tersebut dengan kesepakatan fee sebesar 9% yang dibagi untuk Sukiman 6%, Rifa Surya 1%, Suherlan 1 persen, dan Natan Pasomba 1 persen. Atas usulan Sukiman, maka untuk APBNP 2017 kemudian Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp49.915.000.000. Sedangkan untuk APBN 2018, Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan Rp79.774.500.000.
(dam)
tulis komentar anda