Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Hukuman Eks Politikus PAN

Selasa, 18 Agustus 2020 - 13:30 WIB
Untuk itu, majelis hakim banding menegaskan, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus nomor 116/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2020 dapat dipertahankan dan dikuatkan. Kecuali, mengenai pidana penjara atas uang pengganti yang ditetapkan oleh majelis hakim tingkat pertama selama satu tahun, maka lamanya harus diperbaiki guna memenuhi pemulihan keuangan negara. Majelis hakim banding lantas mengadili dan memutuskan 10 hal.

Satu, menerima permintaan banding dari terdakwa Sukiman dan JPU pada KPK. Dua, mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sekadar mengenai lamanya pidana penjara sebagai ganti uang pengganti. Tiga, menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap.

Sukiman terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Empat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama Sukiman berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Lima, menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sukiman membayar uang pengganti sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Banding James Butar Butar, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal dari salinan putusan banding, di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Enam, menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya.

Tujuh, menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Delapan, memerintahkan Sukiman tetap berada dalam tahanan.

Sembilan, menetapkan barang bukti di antaranya uang Rp160 juta yang sebelumnya disetorkan saksi ke KPK dan satu unit mobil Toyota Type Camry 2.5L Hybrid ATwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 1270 PAG beserta kunci remote dan dokumen-dokumennya yang sebelumnya disita KPK dirampas untuk negara. Sepuluh, membebankan biaya perkara kepada Sukiman dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500.

Putusan ini diambil dalam sidang musyawarah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta oleh James Butar Butar sebagai ketua majelis bersama Singgih Budi Prakoso, Mohammad Lutfi, Anthon R Saragih, dan Hening Tyastanto sebagai anggota majelis pada Rabu, 8 Juli 2020.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More