Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Hukuman Eks Politikus PAN

Selasa, 18 Agustus 2020 - 13:30 WIB
Terdakwa mantan anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 26 Desember 2019. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan enam tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap mantan anggota Komisi XI sekaligus mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman.

Perkara banding atas nama Sukiman ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding PT DKI Jakarta yang dipimpin James Butar Butar dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Mohammad Lutfi, Anthon R Saragih, dan Hening Tyastanto.

KORAN SINDO dan MNC News Portal memperoleh salinan putusan banding nomor: 21/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI atas nama Sukiman.

Permohonan banding diajukan oleh kedua belah pihak yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukum terdakwa Sukiman atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) nomor 116/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2020.

( )



Di dalam memori banding, JPU meminta di antaranya agar majelis hakim banding menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Sedangkan pihak penasihat hukum Sukiman, meminta di antaranya supaya majelis hakim banding memutuskan Sukiman tidak bersalah dan membebaskan Sukiman karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap . Selain itu, masing-masing pihak juga mengajukan kontra memori banding.

Majelis hakim banding yang dipimpin James Butar Butar menyatakan, telah membaca memori banding dan kontra memori banding yang diajukan para pihak beserta alasan masing-masing pihak, berkas perkara yang ada hingga salinan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus serta pertimbangan-pertimbangannya.

(Baca juga: Pulih 4 Orang, 871 WNI di Luar Negeri Sembuh COVID-19)

Majelis hakim banding menegaskan, majelis hakim tingkat pertama sudah dengan jelas dan benar mempertimbangkan fakta-fakta tentang posisi terdakwa Sukiman sebagai orang yang melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebagaimana didakwakan kepadanya.

Untuk itu, majelis hakim banding menegaskan, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus nomor 116/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2020 dapat dipertahankan dan dikuatkan. Kecuali, mengenai pidana penjara atas uang pengganti yang ditetapkan oleh majelis hakim tingkat pertama selama satu tahun, maka lamanya harus diperbaiki guna memenuhi pemulihan keuangan negara. Majelis hakim banding lantas mengadili dan memutuskan 10 hal.

Satu, menerima permintaan banding dari terdakwa Sukiman dan JPU pada KPK. Dua, mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sekadar mengenai lamanya pidana penjara sebagai ganti uang pengganti. Tiga, menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap.

Sukiman terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Empat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama Sukiman berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More