Pj Gubernur NTB Mangkir Panggilan Bawaslu, Pengamat: Siapa Pun Dipanggil Mesti Hadir

Jum'at, 26 April 2024 - 22:51 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menanggapi mangkirnya Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi dari pemanggilan Bawaslu NTB. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menanggapi mangkirnya Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi dari pemanggilan Bawaslu NTB. Ia menilai, seharusnya pejabat publik tidak mangkir ketika hendak dimintai keterangan oleh Bawaslu.

"Ya, semestinya kalau dipanggil Bawaslu, ya, hadir, karena sebagai pejabat harus memberi contoh. Sebab, hukum itu kan berlaku sama, siapa pun," kata Ujang kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).



Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta itu menyebut pejabat bahkan punya tanggung jawab moral memberi contoh untuk rakyat dalam menaati aturan seperti memenuhi panggilan Bawaslu. "Apalagi pejabat harus memberi contoh ke masyarakat. Dalam konteks itu, siapa pun yang dipanggil Bawaslu mesti hadir. Itu saja," ujar dia.

Baca juga: Bawaslu Komitmen Terus Tindak Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!