Pj Gubernur NTB Mangkir Panggilan Bawaslu, Pengamat: Siapa Pun Dipanggil Mesti Hadir
Jum'at, 26 April 2024 - 22:51 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menanggapi mangkirnya Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi dari pemanggilan Bawaslu NTB. Ia menilai, seharusnya pejabat publik tidak mangkir ketika hendak dimintai keterangan oleh Bawaslu.
"Ya, semestinya kalau dipanggil Bawaslu, ya, hadir, karena sebagai pejabat harus memberi contoh. Sebab, hukum itu kan berlaku sama, siapa pun," kata Ujang kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta itu menyebut pejabat bahkan punya tanggung jawab moral memberi contoh untuk rakyat dalam menaati aturan seperti memenuhi panggilan Bawaslu. "Apalagi pejabat harus memberi contoh ke masyarakat. Dalam konteks itu, siapa pun yang dipanggil Bawaslu mesti hadir. Itu saja," ujar dia.
Sebelumnya, Bawaslu NTB melayangkan surat panggilan terhadap Lalu Gita untuk dimintai keterangan soal kehadiran alumnus Universitas Brawijaya itu hadir di acara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Bawaslu NTB sudah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap Lalu Gita.
Pertama dilayangkan 16 April 2024 kemudian kedua pada Senin, 22 April 2024. "Sudah bersurat untuk meminta klarifikasi kehadiran dia politik praktis sampai demonstrasi dilakukan teman-teman kemarin, sampai per hari itu (Senin)," kata Anggota Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth, Selasa (23/4/2024).
Kehadiran Gita di agenda Partai Golkar itu menuai sorotan. Sebab Gita hadir mengenakan pakaian dengan warna kuning, atau warna kebesaran Golkar.
Bawaslu NTB menilai tindakan itu sepatutnya tidak dilakukan. Karena kehadirannya di partai tidak ada kaitannya dengan jabatan sebagai Pj gubernur.
"Kami mau tanya, publik menyoroti aktivitas yang dilakukan Pj, kita akan melakukan itu. Kalau tidak hadir, kami akan bikin telaahnya berdasarkan berita-berita," ujarnya.
"Ya, semestinya kalau dipanggil Bawaslu, ya, hadir, karena sebagai pejabat harus memberi contoh. Sebab, hukum itu kan berlaku sama, siapa pun," kata Ujang kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta itu menyebut pejabat bahkan punya tanggung jawab moral memberi contoh untuk rakyat dalam menaati aturan seperti memenuhi panggilan Bawaslu. "Apalagi pejabat harus memberi contoh ke masyarakat. Dalam konteks itu, siapa pun yang dipanggil Bawaslu mesti hadir. Itu saja," ujar dia.
Sebelumnya, Bawaslu NTB melayangkan surat panggilan terhadap Lalu Gita untuk dimintai keterangan soal kehadiran alumnus Universitas Brawijaya itu hadir di acara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Bawaslu NTB sudah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap Lalu Gita.
Pertama dilayangkan 16 April 2024 kemudian kedua pada Senin, 22 April 2024. "Sudah bersurat untuk meminta klarifikasi kehadiran dia politik praktis sampai demonstrasi dilakukan teman-teman kemarin, sampai per hari itu (Senin)," kata Anggota Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth, Selasa (23/4/2024).
Kehadiran Gita di agenda Partai Golkar itu menuai sorotan. Sebab Gita hadir mengenakan pakaian dengan warna kuning, atau warna kebesaran Golkar.
Bawaslu NTB menilai tindakan itu sepatutnya tidak dilakukan. Karena kehadirannya di partai tidak ada kaitannya dengan jabatan sebagai Pj gubernur.
"Kami mau tanya, publik menyoroti aktivitas yang dilakukan Pj, kita akan melakukan itu. Kalau tidak hadir, kami akan bikin telaahnya berdasarkan berita-berita," ujarnya.
(rca)
tulis komentar anda