Jatam Dukung Kejagung Berantas Tuntas Kasus Korupsi Tambang

Jum'at, 26 April 2024 - 17:03 WIB
Vonis dijatuhkan kepada para terdakwa terkait dengan kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Kasus Korupsi Ore Nikel, Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Glenn Ario Sudarto, terdakwa dua Ofan Sofwan, dan terdakwa tiga Windu Aji Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” ucap hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!