Jatam Dukung Kejagung Berantas Tuntas Kasus Korupsi Tambang
Jum'at, 26 April 2024 - 17:03 WIB
Selain itu dalam proses penegakan hukum kasus korupsi nikel di Konawe Utara, Jamil berharap Kejagung harus berani membebankan kerusakan alam kepada tersangka. Sebab kerusakan alam yang ditimbulkan akibat tindakan penambangan ilegal tersebut berdampak langsung kepada masyarakat.
Jadi apabila pada akhirnya negara juga yang memulihkan kerusakan alam tersebut maka proses hukum yang telah dilakukan tidak menimbulkan efek jera. “Harusnya berani (Kejagung). Karena sudah berani di kasus timah dan berani mendalilkan kerusakan Rp271 triliun kerusakan yang merupakan biaya ongkos pemulihan lingkungan yang ditimbulkan meskinya itu dimunculkan dalam surat dakwaan nikel,” kata Jamil.
Selain itu, Jamil menilai kasus korupsi nikel atau sumber daya (SDA) alam secara umum, merupakan korupsi terbesar di Indonesia. Bahkan dibanding korupsi anggaran APBN atau APBD, korupsi SDA nilai kerugian dan kerusakan jauh lebih fantastis. Disebutnya pemulihan kerusakan alam akibat korupsi pertambangan membutuhkan jangka waktu yang panjang.
“Saya kira yang menjadi PR dalam kasus seperti ini adalah seringkali yang dikejar itu pengembalian sejumlah uang yang dianggap menjadi kerugian negara,” Jamil menambahkan.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa Windu Aji Sutanto selaku pemilik PT Lawu Agung Mining, terdakwa Ofan Sofwan selaku Direktur PT Lawu Agung Mining, dan terdakwa Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, dengan hukuman 6 sampai 8 tahun penjara.
Jadi apabila pada akhirnya negara juga yang memulihkan kerusakan alam tersebut maka proses hukum yang telah dilakukan tidak menimbulkan efek jera. “Harusnya berani (Kejagung). Karena sudah berani di kasus timah dan berani mendalilkan kerusakan Rp271 triliun kerusakan yang merupakan biaya ongkos pemulihan lingkungan yang ditimbulkan meskinya itu dimunculkan dalam surat dakwaan nikel,” kata Jamil.
Selain itu, Jamil menilai kasus korupsi nikel atau sumber daya (SDA) alam secara umum, merupakan korupsi terbesar di Indonesia. Bahkan dibanding korupsi anggaran APBN atau APBD, korupsi SDA nilai kerugian dan kerusakan jauh lebih fantastis. Disebutnya pemulihan kerusakan alam akibat korupsi pertambangan membutuhkan jangka waktu yang panjang.
“Saya kira yang menjadi PR dalam kasus seperti ini adalah seringkali yang dikejar itu pengembalian sejumlah uang yang dianggap menjadi kerugian negara,” Jamil menambahkan.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa Windu Aji Sutanto selaku pemilik PT Lawu Agung Mining, terdakwa Ofan Sofwan selaku Direktur PT Lawu Agung Mining, dan terdakwa Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, dengan hukuman 6 sampai 8 tahun penjara.
Lihat Juga :