Jatam Dukung Kejagung Berantas Tuntas Kasus Korupsi Tambang

Jum'at, 26 April 2024 - 17:03 WIB
Jatam mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberantas secara tuntas kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberantas secara tuntas kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Karena itu Kejagung tidak hanya mempidanakan operator tambang tapi juga pembesar-pembesar yang turut bermain.

“Karena di lapangan itu yang warga tahu bukan orang-orang ini yang warga tahu itu, punya bapak ini, bintang ini, punya institusi ini. Jadi ada institusi-institusi besar yang disebut di lapangan itu,” ujar Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/4/2024).Baca juga: Kejagung Sita 3 Mobil Mewah Harvey Moeis, 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz



Sebab jika kasus korupsi nikel di Konawe Utara tidak dilakukan secara tuntas, dengan hanya menetapkan beberapa tersangka maka terkesan hanya untuk menggugurkan proses penegakan hukum. Karena itu, Kejagung harus berani mencari dan memposes hukum otak atau dalang utama dari kasus korupsi nikel yang menimbulkan kerugian besar tersebut. Karena sangat tidak mungkin tindakan korupsi nikel tidak dilakukan secara berjamaah.

“Mungkin nggak ada bekingnya. Seringkali dalam proses ini hanya operator saja yang dihukum hanya saja di blok nikel ini. Memang sudah ada Dirjen Minerba juga yang terseret itu tapi saya kira tidak berhenti hanya di situ saja,” tegas Jamil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!