Jatam Dukung Kejagung Berantas Tuntas Kasus Korupsi Tambang

Jum'at, 26 April 2024 - 17:03 WIB
loading...
Jatam Dukung Kejagung...
Jatam mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberantas secara tuntas kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberantas secara tuntas kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Karena itu Kejagung tidak hanya mempidanakan operator tambang tapi juga pembesar-pembesar yang turut bermain.

“Karena di lapangan itu yang warga tahu bukan orang-orang ini yang warga tahu itu, punya bapak ini, bintang ini, punya institusi ini. Jadi ada institusi-institusi besar yang disebut di lapangan itu,” ujar Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/4/2024).Baca juga: Kejagung Sita 3 Mobil Mewah Harvey Moeis, 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz

Sebab jika kasus korupsi nikel di Konawe Utara tidak dilakukan secara tuntas, dengan hanya menetapkan beberapa tersangka maka terkesan hanya untuk menggugurkan proses penegakan hukum. Karena itu, Kejagung harus berani mencari dan memposes hukum otak atau dalang utama dari kasus korupsi nikel yang menimbulkan kerugian besar tersebut. Karena sangat tidak mungkin tindakan korupsi nikel tidak dilakukan secara berjamaah.

“Mungkin nggak ada bekingnya. Seringkali dalam proses ini hanya operator saja yang dihukum hanya saja di blok nikel ini. Memang sudah ada Dirjen Minerba juga yang terseret itu tapi saya kira tidak berhenti hanya di situ saja,” tegas Jamil.

Selain itu dalam proses penegakan hukum kasus korupsi nikel di Konawe Utara, Jamil berharap Kejagung harus berani membebankan kerusakan alam kepada tersangka. Sebab kerusakan alam yang ditimbulkan akibat tindakan penambangan ilegal tersebut berdampak langsung kepada masyarakat.

Jadi apabila pada akhirnya negara juga yang memulihkan kerusakan alam tersebut maka proses hukum yang telah dilakukan tidak menimbulkan efek jera. “Harusnya berani (Kejagung). Karena sudah berani di kasus timah dan berani mendalilkan kerusakan Rp271 triliun kerusakan yang merupakan biaya ongkos pemulihan lingkungan yang ditimbulkan meskinya itu dimunculkan dalam surat dakwaan nikel,” kata Jamil.

Selain itu, Jamil menilai kasus korupsi nikel atau sumber daya (SDA) alam secara umum, merupakan korupsi terbesar di Indonesia. Bahkan dibanding korupsi anggaran APBN atau APBD, korupsi SDA nilai kerugian dan kerusakan jauh lebih fantastis. Disebutnya pemulihan kerusakan alam akibat korupsi pertambangan membutuhkan jangka waktu yang panjang.

“Saya kira yang menjadi PR dalam kasus seperti ini adalah seringkali yang dikejar itu pengembalian sejumlah uang yang dianggap menjadi kerugian negara,” Jamil menambahkan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa Windu Aji Sutanto selaku pemilik PT Lawu Agung Mining, terdakwa Ofan Sofwan selaku Direktur PT Lawu Agung Mining, dan terdakwa Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, dengan hukuman 6 sampai 8 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan kepada para terdakwa terkait dengan kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Kasus Korupsi Ore Nikel, Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Glenn Ario Sudarto, terdakwa dua Ofan Sofwan, dan terdakwa tiga Windu Aji Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” ucap hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Rekomendasi
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved