Keterbukaan Informasi Publik Dinilai Bisa Hindari Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 24 April 2024 - 21:05 WIB
Sementara Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrohtunnajah Ismail mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanah dan tanggung jawab besar yang diemban bersama sebagai komitmen setiap insan Indonesia dan Badan Publik dalam memperkuat sendi-sendi negara yang demokratis.

Komitmen keterbukaan informasi atau transparansi produk juga merupakan upaya untuk memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan publik dan segenap nasabah.

"Akses informasi yang terbuka untuk publik menjadi salah satu prasyarat penting bagi Badan Publik guna mewujudkan cita-cita dalam penyelenggaraan negara dan tata kelola Pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini dapat mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia sekaligus memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia," tutupnya.

Pada kesempata tersebut dilakukan juga penandatanganan dokumen Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik Badan Usaha Milik Negara dalam seremonial Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik, yang ditandatangani oleh perwakilan sekretaris perusahaan dari enam BUMN, termasuk salah satunya IFG.

Dalam penandatanganan dokumen tersebut, dilakukan oleh Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina Dwidya Sistha serta Sekretaris Perusahaan dari Indonesia Re, Perum Bulog, PT Danareksa (Persero), PT ASABRI (Persero), dan MIND ID, disaksikan juga oleh Asisten Deputi Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN Hendrika Nora Osloi Sinaga, Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrohtunnajah Ismail serta Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More