Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK, Begini Respons Albertina Ho

Rabu, 24 April 2024 - 14:59 WIB
Baca juga: Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK

Ghufron hanya menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang dimaksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK. "Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ucapnya.

Ghufron menjelaskan, laporan tersebut dia buat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 Tahun 2021. Aturan tersebut menyebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi. "Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!