Diminta Usut, Dugaan Konflik Kepentingan Dua Eks Stafsus Presiden
Jum'at, 01 Mei 2020 - 11:18 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Foto/Okezone
JAKARTA - Meskipun telah mundur dari jabatan staf khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra dan Adamas Belva Syah Devara terus menjadi sorotan.
Adamas Belva mengundurkan diri dari jabatan Stafsus karena polemik keterlibatan perusahaannya, Ruangguru dalam program Kartu Prakerja. Sedangkan Andi Taufan mundur setelah dikritik banyak pihak karena menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet untuk kepentingan kerja sama perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek sebagai relawan virus Corona.
Surat Andi Taufan Garuda Putra itu sebelumnya dikirimkan ke semua camat di Indonesia. "Sejak awal terjadinya kasus Stafsus menggunakan kop surat kepresidenan saya sudah curiga, ini konflik kepentingan (conflict of inteterest)," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Jumat (1/5/2020).
Fickar mengatakan, konflik kepentingan adalah sumber dari segala korupsi. "Betul saja, ternyata di balik penunjukkan sebagai Stafsus ternyata mendapatkan proyek dari negara tanpa lelang, tanpa prosedur. Tidak hanya penyebaran informasi Covid-19 yang diproyekkan, ternyata kartu Prakerja pun demikian," katanya.
Dia meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. "Ini jelas korupsi harus diusut tuntas, meskipun dua Stafsus sudah mundur," katanya.(Baca juga: KPK Diminta Tindak Lanjuti Informasi Dugaan Korupsi Kartu Prakerja )
Menurut Fickar, usulan masyarakat agar Presiden membubarkan Stafsus presiden cukup beralasan. "Inilah hasil dari konflik kepentingan itu melahirkan korupsi dimana-mana, bahkan sudah menghamburkan uang negara secara sengaja, karena pekerjaan yang dilakukan dua Stafsus itu bisa dikerjakan oleh Kemendagri dan Kemenaker," ujarnya.
Adamas Belva mengundurkan diri dari jabatan Stafsus karena polemik keterlibatan perusahaannya, Ruangguru dalam program Kartu Prakerja. Sedangkan Andi Taufan mundur setelah dikritik banyak pihak karena menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet untuk kepentingan kerja sama perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek sebagai relawan virus Corona.
Surat Andi Taufan Garuda Putra itu sebelumnya dikirimkan ke semua camat di Indonesia. "Sejak awal terjadinya kasus Stafsus menggunakan kop surat kepresidenan saya sudah curiga, ini konflik kepentingan (conflict of inteterest)," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Jumat (1/5/2020).
Fickar mengatakan, konflik kepentingan adalah sumber dari segala korupsi. "Betul saja, ternyata di balik penunjukkan sebagai Stafsus ternyata mendapatkan proyek dari negara tanpa lelang, tanpa prosedur. Tidak hanya penyebaran informasi Covid-19 yang diproyekkan, ternyata kartu Prakerja pun demikian," katanya.
Dia meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. "Ini jelas korupsi harus diusut tuntas, meskipun dua Stafsus sudah mundur," katanya.(Baca juga: KPK Diminta Tindak Lanjuti Informasi Dugaan Korupsi Kartu Prakerja )
Menurut Fickar, usulan masyarakat agar Presiden membubarkan Stafsus presiden cukup beralasan. "Inilah hasil dari konflik kepentingan itu melahirkan korupsi dimana-mana, bahkan sudah menghamburkan uang negara secara sengaja, karena pekerjaan yang dilakukan dua Stafsus itu bisa dikerjakan oleh Kemendagri dan Kemenaker," ujarnya.
Lihat Juga :