Cak Imin: Putusan Hari Ini Mengonfirmasi MK Tak Kuasa Hentikan Laju Pelemahan Demokrasi

Senin, 22 April 2024 - 20:59 WIB
Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menuturkan bahwa putusan hari ini mengonfirmasi MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi. Foto/YouTube Anies Baswedan
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024 tak membuat kaget pasangan calon nomor urut 1 tersebut. Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menuturkan bahwa putusan tersebut mengonfirmasi MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi.

"Putusan ini sebenarnya tidak mengejutkan, putusan hari ini mengonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," kata Cak Imin dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Anies Baswedan, Senin (22/4/2024).



Kendati demikian, Cak Imin bangga terhadap tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ketiga hakim MK itu ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca juga: Ganjar Pilih Singgung Rupiah Melemah hingga Konflik Timur Tengah Ketimbang Debat Putusan MK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!