Momen Kebersamaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Usai Putusan Sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 - 16:02 WIB
JAKARTA - Momen kebersamaan antara pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dengan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Momen itu terjadi ketika para hakim konstitusi meninggalkan ruang sidang setelah membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilayangkan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Senin (22/4/2024).
Mulanya, masing-masing paslon bersalaman dengan tim kuasa hukumnya di mejanya masing-masing. Tak lama berselang, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD langsung menghampiri meja paslon AMIN.
Di sana, Ganjar bersalaman dengan Anies dan Muhaimin Iskandar. Bahkan, mantan Gubernur Jawa Tengah itu terlihat sempat berbincang dengan Anies.
Setelah Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin bersalaman, kemudian masing-masing tim kuasa hukum juga mengikuti langkah serupa dengan prinsipalnya. Momen kebersamaan ini pun langsung dimanfaatkan oleh awak media yang meliput dari ruang atas atau balkon ruang sidang MK.
Diketahui, MK menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU yang dimohonkan paslon nomor urut 1 AMIN dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.
Mulanya, masing-masing paslon bersalaman dengan tim kuasa hukumnya di mejanya masing-masing. Tak lama berselang, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD langsung menghampiri meja paslon AMIN.
Di sana, Ganjar bersalaman dengan Anies dan Muhaimin Iskandar. Bahkan, mantan Gubernur Jawa Tengah itu terlihat sempat berbincang dengan Anies.
Setelah Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin bersalaman, kemudian masing-masing tim kuasa hukum juga mengikuti langkah serupa dengan prinsipalnya. Momen kebersamaan ini pun langsung dimanfaatkan oleh awak media yang meliput dari ruang atas atau balkon ruang sidang MK.
Diketahui, MK menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU yang dimohonkan paslon nomor urut 1 AMIN dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.
(rca)
tulis komentar anda