Momen Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ikuti Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Senin, 22 April 2024 - 10:28 WIB
JAKARTA - Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah dimulai oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada pagi ini. Seluruh pihak turut mengikuti secara seksama pembacaan putusan yang dibacakan hakim secara bergantian.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang MK, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai prinsipal dari pemohon dalam gugatan PHPU ini terlihat berada di bangku barisan depan.
Anies-Muhaimin didampingi oleh Ketua Timnas AMIN, M. Syaugi Alaydrus beserta kuasa hukumnya. Sementara, Ganjar-Mahfud diapit oleh Ketua Tim Hukumnya, Todung Mulya Lubis dan anggotanya, Maqdir Ismail.
Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terlihat sangat fokus untuk menyaksikan layar yang menampilkan putusan MK yang dibacakan oleh para hakim secara bergantian.
Tak hanya kedua pihak prinsipal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri bersama anggota KPU sebagai pihak termohon dalam gugatan ini juga terlihat fokus menyimak apa yang dibacakan oleh para hakim.
Berbeda dengan 01 dan 03, kursi pihak terkait justru tidak diisi oleh prinsipalnya yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Kursi tersebut ditempati oleh Ketua Tim Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra bersama Otto Hasibuan.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang MK, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai prinsipal dari pemohon dalam gugatan PHPU ini terlihat berada di bangku barisan depan.
Anies-Muhaimin didampingi oleh Ketua Timnas AMIN, M. Syaugi Alaydrus beserta kuasa hukumnya. Sementara, Ganjar-Mahfud diapit oleh Ketua Tim Hukumnya, Todung Mulya Lubis dan anggotanya, Maqdir Ismail.
Baca Juga
Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terlihat sangat fokus untuk menyaksikan layar yang menampilkan putusan MK yang dibacakan oleh para hakim secara bergantian.
Tak hanya kedua pihak prinsipal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri bersama anggota KPU sebagai pihak termohon dalam gugatan ini juga terlihat fokus menyimak apa yang dibacakan oleh para hakim.
Berbeda dengan 01 dan 03, kursi pihak terkait justru tidak diisi oleh prinsipalnya yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Kursi tersebut ditempati oleh Ketua Tim Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra bersama Otto Hasibuan.
(cip)
tulis komentar anda