MK Akan Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Ini Petitum Kubu 01 dan 03

Senin, 22 April 2024 - 06:22 WIB
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu

3. Menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2023, bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang

8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!