MK Akan Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Ini Petitum Kubu 01 dan 03
Senin, 22 April 2024 - 06:22 WIB
MK akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini. Putusan itu merupakan permohonan yang diajukan kubu 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan kubu 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Persidangan sengketa PHPU akan dimulai pukul 09.00 WIB. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga dijadwalkan akan menghadiri pembacaan putusan itu. "Pengucapan putusan. Tempat Gedung MKRI 1 lantai 2," tulis laman resmi MK, Senin (22/4/2024).
Sementara itu, dalam petitumnya kedua pemohon meminta agar MK dapat mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Serta meminta untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Begini Komentar Jokowi
Berikut petitum yang diajukan pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya:
Persidangan sengketa PHPU akan dimulai pukul 09.00 WIB. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga dijadwalkan akan menghadiri pembacaan putusan itu. "Pengucapan putusan. Tempat Gedung MKRI 1 lantai 2," tulis laman resmi MK, Senin (22/4/2024).
Sementara itu, dalam petitumnya kedua pemohon meminta agar MK dapat mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Serta meminta untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Begini Komentar Jokowi
Berikut petitum yang diajukan pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya:
Lihat Juga :