Putusan Sengketa Pilpres 2024 Momentum Emas Kembalikan Marwah MK
Sabtu, 20 April 2024 - 15:50 WIB
Sejatinya, lanjut Luthfi, Putusan MK Nomor 90 bukan self-executing sehingga harus ditindaklanjuti KPU dengan mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang lama.
"Tapi, itu tidak dilakukan KPU, dan semua itu dilengkapi Bawaslu yang cuma bersikap pasif," katanya.
Di sisi lain, Luthfi menambahkan politisasi bansos tidak kalah seru. Bahkan, orang-orang Istana seperti Presiden Jokowi turun langsung memastikan kemenangan putranya.
"Netralitas Polri, TNI, dan birokrasi turut jadi persoalan penting yang diperdebatkan dalam sidang MK," tutupnya.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
"Tapi, itu tidak dilakukan KPU, dan semua itu dilengkapi Bawaslu yang cuma bersikap pasif," katanya.
Baca Juga
Di sisi lain, Luthfi menambahkan politisasi bansos tidak kalah seru. Bahkan, orang-orang Istana seperti Presiden Jokowi turun langsung memastikan kemenangan putranya.
"Netralitas Polri, TNI, dan birokrasi turut jadi persoalan penting yang diperdebatkan dalam sidang MK," tutupnya.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
(kri)
tulis komentar anda