Putusan Sengketa Pilpres 2024 Momentum Emas Kembalikan Marwah MK

Sabtu, 20 April 2024 - 15:50 WIB
Sejatinya, lanjut Luthfi, Putusan MK Nomor 90 bukan self-executing sehingga harus ditindaklanjuti KPU dengan mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang lama.

"Tapi, itu tidak dilakukan KPU, dan semua itu dilengkapi Bawaslu yang cuma bersikap pasif," katanya.



Di sisi lain, Luthfi menambahkan politisasi bansos tidak kalah seru. Bahkan, orang-orang Istana seperti Presiden Jokowi turun langsung memastikan kemenangan putranya.

"Netralitas Polri, TNI, dan birokrasi turut jadi persoalan penting yang diperdebatkan dalam sidang MK," tutupnya.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More