Kubu Prabowo-Gibran Pede MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar
Sabtu, 20 April 2024 - 12:20 WIB
Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hendarsam Marantoko optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hendarsam Marantoko optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. MK dijadwalkan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang.
“Ya yang pertama kami sangat optimis ya bahwa permohonan itu akan tidak diterima atau setidak-tidaknya ditolak," kata Hendarsam dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Sabtu (20/4/2024).
Hendarsam menilai sangat sulit bagi pihak Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud dalam membuktikan dalil-dalil argumentasi pada sidang PHPU di MK. Hal itu, kata dia, dikarenakan yurisprudensi yang terjadi khususnya pada 2019.
Baca juga: Optimistis Jelang Putusan MK, Tim Hukum AMIN: Cawapres Nomor 2 Berpotensi Didiskualifikasi
“Ya yang pertama kami sangat optimis ya bahwa permohonan itu akan tidak diterima atau setidak-tidaknya ditolak," kata Hendarsam dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Sabtu (20/4/2024).
Hendarsam menilai sangat sulit bagi pihak Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud dalam membuktikan dalil-dalil argumentasi pada sidang PHPU di MK. Hal itu, kata dia, dikarenakan yurisprudensi yang terjadi khususnya pada 2019.
Baca juga: Optimistis Jelang Putusan MK, Tim Hukum AMIN: Cawapres Nomor 2 Berpotensi Didiskualifikasi
Lihat Juga :