Repnas Optimistis MK Bakal Memutus Sengketa Pilpres 2024 secara Adil
Jum'at, 19 April 2024 - 21:37 WIB
JAKARTA - Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan secara adil sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Repnas Anggawira. Dia meyakini keputusan MK memperkuat kemenangan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Kami percaya sepenuhnya bahwa MK akan memutuskan perkara sengketa pilpres ini dengan keputusan yang seadil-adilnya dan dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek. Jadi harapan kami 22 April nanti keputusan MK memperkuat legitimasi kemenangan 02," kata Anggawira, Jumat (19/4/2024).
Anggawira menyatakan Repnas telah menyampaikan amicus curiae kepada MK sebagai bahan pertimbangan dalam perkara ini. MK berjanji amicus curiae akan diunggah ke laman MK agar bisa dibaca publik.
"Kami sebagai suatu organisasi relawan pengusaha muda nasional yang selama ini berjuang memenangkan pasangan 02 bahwasanya program-program dan kegiatan-kegiatan yang kita lakukan untuk memenangkan pasangan 02 kegiatan yang bersifat kerelawanan dan ini berlangsung secara masif, ini yang saya yakini mampu memenangkan hati masyarakat Indonesia," ujarnya.
Salah satu isi dari amicus curiae yang diberikan Repnas kepada MK adalah terkait tidak adanya korelasi bansos dengan keterpilihan Prabowo-Gibran. Anggawira menekankan kemenangan Prabowo-Gibran murni suara rakyat.
"Kemenangan 02 ini benar-benar merupakan kemenangan rakyat Indonesia sebesar 58% dari hasil hitung KPU. Ini merupakan salah satu atau kemenangan terbesar dalam sejarah pemilihan langsung baik di Indonesia maupun di dunia," ujar Anggawira.
Anggawira juga berharap usai keputusan MK nanti, masyarakat Indonesia dapat kembali bergandengan tangan membangun Indonesia meski sempat berbeda pilihan pada pilpres kemarin. "Setelah ini kita sama-sama membangun solidaritas nasional untuk membawa Indonesia lebih maju, adil dan sejahtera," kata Anggawira.
Berdasarkan situs MK ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK yakni permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 22 April mulai pukul 09.00 WIB.
Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton. MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Repnas Anggawira. Dia meyakini keputusan MK memperkuat kemenangan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Kami percaya sepenuhnya bahwa MK akan memutuskan perkara sengketa pilpres ini dengan keputusan yang seadil-adilnya dan dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek. Jadi harapan kami 22 April nanti keputusan MK memperkuat legitimasi kemenangan 02," kata Anggawira, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga
Anggawira menyatakan Repnas telah menyampaikan amicus curiae kepada MK sebagai bahan pertimbangan dalam perkara ini. MK berjanji amicus curiae akan diunggah ke laman MK agar bisa dibaca publik.
"Kami sebagai suatu organisasi relawan pengusaha muda nasional yang selama ini berjuang memenangkan pasangan 02 bahwasanya program-program dan kegiatan-kegiatan yang kita lakukan untuk memenangkan pasangan 02 kegiatan yang bersifat kerelawanan dan ini berlangsung secara masif, ini yang saya yakini mampu memenangkan hati masyarakat Indonesia," ujarnya.
Salah satu isi dari amicus curiae yang diberikan Repnas kepada MK adalah terkait tidak adanya korelasi bansos dengan keterpilihan Prabowo-Gibran. Anggawira menekankan kemenangan Prabowo-Gibran murni suara rakyat.
"Kemenangan 02 ini benar-benar merupakan kemenangan rakyat Indonesia sebesar 58% dari hasil hitung KPU. Ini merupakan salah satu atau kemenangan terbesar dalam sejarah pemilihan langsung baik di Indonesia maupun di dunia," ujar Anggawira.
Anggawira juga berharap usai keputusan MK nanti, masyarakat Indonesia dapat kembali bergandengan tangan membangun Indonesia meski sempat berbeda pilihan pada pilpres kemarin. "Setelah ini kita sama-sama membangun solidaritas nasional untuk membawa Indonesia lebih maju, adil dan sejahtera," kata Anggawira.
Berdasarkan situs MK ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK yakni permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 22 April mulai pukul 09.00 WIB.
Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton. MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024.
(cip)
tulis komentar anda