MK Gabung Agenda Sidang Pembacaan Putusan PHPU Kubu Ganjar dan Anies
Jum'at, 19 April 2024 - 17:36 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan agenda sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bakal digelar Senin (22/4/2024) mendatang. Pembacaan putusan dari permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dilakukan di ruang sidang pleno yang sama.
"(Pembacaan putusan) digabung di ruang sidang yang sama. Dalam satu majelis yang sama," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Jumat (19/4/2024).
Agenda sidang itu digelar pada pukul 09.00 WIB, MK juga telah memastikan telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. Meski pembacaan putusan dilakukan pada ruang sidang yang sama, putusan yang dibacakan akan berbeda.
"(Teknisnya) ada dua putusan, enggak (digabung), terpisah," papar dia.
Sejauh ini, lanjut Fajar, Hakim Konstitusi masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan itu. RPH juga masih diagendakan hingga Minggu (21/4/2024) lusa.
Ia juga menjamin bahwa RPH yang dilakukan Hakim Konstitusi berjalan secara tertutup. Artinya hanya delapan hakim itu yang mengetahui bagaimana jalannya RPH.
"RPH itu karena kita tidak bisa akses ya, RPH itu kan tertutup, jadi saya nanti tahunya sama seperti teman-teman, hasil RPH itu nanti ketika diucapkan itu kita juga baru tau. Apakah musyawarah mufakat, apakah seperti apa, nanti kita tahu itu di putusan di bagian akhir itu kan," tandasnya.
"(Pembacaan putusan) digabung di ruang sidang yang sama. Dalam satu majelis yang sama," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Jumat (19/4/2024).
Agenda sidang itu digelar pada pukul 09.00 WIB, MK juga telah memastikan telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. Meski pembacaan putusan dilakukan pada ruang sidang yang sama, putusan yang dibacakan akan berbeda.
"(Teknisnya) ada dua putusan, enggak (digabung), terpisah," papar dia.
Sejauh ini, lanjut Fajar, Hakim Konstitusi masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan itu. RPH juga masih diagendakan hingga Minggu (21/4/2024) lusa.
Ia juga menjamin bahwa RPH yang dilakukan Hakim Konstitusi berjalan secara tertutup. Artinya hanya delapan hakim itu yang mengetahui bagaimana jalannya RPH.
"RPH itu karena kita tidak bisa akses ya, RPH itu kan tertutup, jadi saya nanti tahunya sama seperti teman-teman, hasil RPH itu nanti ketika diucapkan itu kita juga baru tau. Apakah musyawarah mufakat, apakah seperti apa, nanti kita tahu itu di putusan di bagian akhir itu kan," tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda