Prabowo Tunjuk Hotman Paris hingga Yusril Ihza Mahendra Jadi Tim Kuasa Hukum Sengketa Pilpres 2024
Sabtu, 23 Maret 2024 - 11:04 WIB
loading...
Yusril Ihza Mahendra dan Hotman Paris Hutapera ditunjuk menjadi tim pengacara Prabowo-Gibran dalam menghadapi sengketa Pilpres 2024. FOTO/INSTAGRAM/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea mengaku diminta menjadi tim pengacara Prabowo Subianto dalam menghadapi sengketa Pilpres 2024. Dia mengimbau untuk berdebat dengan kepala dingin dan penuh kasih di sidang sengketa nanti.
"Imbauan saya agar sesama pengacara marilah kita berdebat secara kepala dingin, kita tetap adalah putra bangsa, putri bangsa, mari kita berdebat hukum secara penuh cinta kasih," kata Hotman pada wartawan, Sabtu (23/3/2024).
Menurutnya, ada banyak pengacara kondang yang mendampingi tim paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghadapi sengketa pemilu di MK nanti. Satu di antaranya Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim pengacara nantinya.
Baca juga: Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
"Pemenang Pilpres Prabowo-Gibran sudah menunjuk tim pengacara menghadapi gugatan di MK oleh tim pengacara 01 dan 03. Tim pengacara ini akan diketuai oleh Yusril dan hari ini saya dipanggil di suatu tempat untuk tanda tangan surat kuasa ya," tuturnya.
"Imbauan saya agar sesama pengacara marilah kita berdebat secara kepala dingin, kita tetap adalah putra bangsa, putri bangsa, mari kita berdebat hukum secara penuh cinta kasih," kata Hotman pada wartawan, Sabtu (23/3/2024).
Menurutnya, ada banyak pengacara kondang yang mendampingi tim paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghadapi sengketa pemilu di MK nanti. Satu di antaranya Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim pengacara nantinya.
Baca juga: Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
"Pemenang Pilpres Prabowo-Gibran sudah menunjuk tim pengacara menghadapi gugatan di MK oleh tim pengacara 01 dan 03. Tim pengacara ini akan diketuai oleh Yusril dan hari ini saya dipanggil di suatu tempat untuk tanda tangan surat kuasa ya," tuturnya.
Lihat Juga :