Mantan Bupati Muna Rusman Emba Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Kamis, 18 April 2024 - 16:05 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri 2021-2022. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta, agar majelis hakim yang menangani perkara itu dapat menyatakan perbuatan Rusman Emba bersalah dan melanggar undang-undang (UU).
Mereka juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Rusman Emba. Hal dilayangkan oleh JPU saat membacakan nota tuntutan di sidang lanjutan kasus dugaan suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN daerah Kabupaten Muna di Kemendagri 2021-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan," kata JPU.
Dalam tuntutan hukuman tersebut, JPU turut membeberkan pertimbangan yang memberatkan. Salah satunya, perbuatan Rusman Emba diyakini tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal-hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sopan dan menghargai persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," terang JPU.
Dalam perkaranya, Rusman Emba diduga menyuap eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-2021 Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Tak tanggung-tanggung, Rusman Emba menyuap Ardian sebesar Rp2,4 miliar.
Uang itu diberikan agar Kabupaten Muna mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp401,5 miliar. Kasus itu bermula saat Rusman meminta anak buahnya, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Maode M. Syukur Akbar untuk mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang.
Uang itu rencananya bakal diserahkan kepada Ardian. Syukur kemudian menghubungi pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto yanf juga menjadi pengusaha di Muna.
Lantas, Syukur meyakinkan Gomberto dengan klaim bahwa dirinya dekat dengan Ardian yang duduk di pemerintah pusat. Atas perbuatannya, Rusman dan Gomberto sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ardian dan Syukur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam perkara awal terkait dana PEN, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Mereka juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Rusman Emba. Hal dilayangkan oleh JPU saat membacakan nota tuntutan di sidang lanjutan kasus dugaan suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN daerah Kabupaten Muna di Kemendagri 2021-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan," kata JPU.
Dalam tuntutan hukuman tersebut, JPU turut membeberkan pertimbangan yang memberatkan. Salah satunya, perbuatan Rusman Emba diyakini tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal-hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sopan dan menghargai persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," terang JPU.
Dalam perkaranya, Rusman Emba diduga menyuap eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-2021 Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Tak tanggung-tanggung, Rusman Emba menyuap Ardian sebesar Rp2,4 miliar.
Uang itu diberikan agar Kabupaten Muna mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp401,5 miliar. Kasus itu bermula saat Rusman meminta anak buahnya, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Maode M. Syukur Akbar untuk mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang.
Uang itu rencananya bakal diserahkan kepada Ardian. Syukur kemudian menghubungi pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto yanf juga menjadi pengusaha di Muna.
Lantas, Syukur meyakinkan Gomberto dengan klaim bahwa dirinya dekat dengan Ardian yang duduk di pemerintah pusat. Atas perbuatannya, Rusman dan Gomberto sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ardian dan Syukur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam perkara awal terkait dana PEN, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda