Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Kekuasaan Pemerintah Besar karena Menempatkannya di Atas Hukum
Rabu, 17 April 2024 - 15:45 WIB
Secara lebih konseptual, perdebatan antara Pemohon melawan Termohon dan Pihak Terkait mengulangi perdebatan klasik mengenai hukum alam dan positivisme hukum. Serupa dengan perdebatan klasik ini, topik utama dalam persidangan ini adalah moral.
Premis dari argumen Pemohon adalah hukum harus bersumber dari moral. Premis ini selaras dengan adagium yang disampaikan oleh St. Augustine, "an unjust law is no law at all." Sedangkan premis dari pemikiran Termohon dan Pihak Terkait adalah pembicaraan mengenai moral tidak dibutuhkan manakala sudah ada peraturan yang mengaturnya.
"Ikuti saja aturannya. Tidak perlu pertanyaan, tidak perlu kritikan. Argumentasi Termohon dan Pihak Terkait berporos pada aturan main yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 (selanjutnya disebut sebagai “UU Pemilu”), khususnya mengenai apa yang menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai 'MKRI'). Sayangnya, mereka kemudian tidak setia pada premisnya sendiri," katanya.
Pertama, untuk penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden, pihak terkait menutup mata pada fakta bahwa pada saat Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan dirinya sebagai calon peserta Pilpres 2024 di tanggal 25 Oktober 2023.
"Pada saat dokumen pendaftarannya diverifikasi di tanggal 28 Oktober 2023, aturan main yang berlaku Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang masih memberlakukan syarat usia 40 tahun. Di sini, peraturan yang ada telah dilanggar," katanya.
Kedua, sehubungan dengan nepotisme dan abuse of power yang terjadi sebelum dan selama proses Pilpres 2024, Termohon dan Pihak Terkait lagi-lagi menutup matanya.
Aturan yang ada telah berkali-kali bahkan mungkin ratusan kali dilanggar, namun respons mereka hanyalah: (i) mengapa baru dipermasalahkan sekarang; dan (ii) mengapa dipermasalahkan di sini? Mereka tidak peduli tentang terlanggarnya aturan yang menguntungkan mereka. Mereka hanya peduli pada pelanggaran aturan saat hal itu membahayakan posisinya.
Ketiga, sehubungan dengan pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam Pilpres 2024 yang terjadi hampir di seluruh Indonesia, mata Termohon dan Pihak Terkait tetap tertutup.
Dengan keadilan substantif yang ditawarkan oleh Pemohon, pembicaraan mengenai keadilan baru akan terwujud manakala hukumnya adalah adil. Hukum menjadi objek pengamatan, dan karenanya budaya berpikir kritis menjadi bagian yang inheren di dalamnya.
Yang Pihak Terkait kemukakan hanyalah, pelanggaran tersebut tidak dilakukan oleh Pihak Terkait dan belum tentu menguntungkan Pihak Terkait. Tanggapan ini memberikan gambaran paripurna dari watak Pihak Terkait yang mengedepankan diri sendiri di atas segalanya. Mereka tidak peduli jika yang dirugikan dari pelanggaran aturan ini adalah seluruh rakyat Indonesia.
Premis dari argumen Pemohon adalah hukum harus bersumber dari moral. Premis ini selaras dengan adagium yang disampaikan oleh St. Augustine, "an unjust law is no law at all." Sedangkan premis dari pemikiran Termohon dan Pihak Terkait adalah pembicaraan mengenai moral tidak dibutuhkan manakala sudah ada peraturan yang mengaturnya.
"Ikuti saja aturannya. Tidak perlu pertanyaan, tidak perlu kritikan. Argumentasi Termohon dan Pihak Terkait berporos pada aturan main yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 (selanjutnya disebut sebagai “UU Pemilu”), khususnya mengenai apa yang menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai 'MKRI'). Sayangnya, mereka kemudian tidak setia pada premisnya sendiri," katanya.
Pertama, untuk penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden, pihak terkait menutup mata pada fakta bahwa pada saat Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan dirinya sebagai calon peserta Pilpres 2024 di tanggal 25 Oktober 2023.
"Pada saat dokumen pendaftarannya diverifikasi di tanggal 28 Oktober 2023, aturan main yang berlaku Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang masih memberlakukan syarat usia 40 tahun. Di sini, peraturan yang ada telah dilanggar," katanya.
Kedua, sehubungan dengan nepotisme dan abuse of power yang terjadi sebelum dan selama proses Pilpres 2024, Termohon dan Pihak Terkait lagi-lagi menutup matanya.
Aturan yang ada telah berkali-kali bahkan mungkin ratusan kali dilanggar, namun respons mereka hanyalah: (i) mengapa baru dipermasalahkan sekarang; dan (ii) mengapa dipermasalahkan di sini? Mereka tidak peduli tentang terlanggarnya aturan yang menguntungkan mereka. Mereka hanya peduli pada pelanggaran aturan saat hal itu membahayakan posisinya.
Ketiga, sehubungan dengan pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam Pilpres 2024 yang terjadi hampir di seluruh Indonesia, mata Termohon dan Pihak Terkait tetap tertutup.
Dengan keadilan substantif yang ditawarkan oleh Pemohon, pembicaraan mengenai keadilan baru akan terwujud manakala hukumnya adalah adil. Hukum menjadi objek pengamatan, dan karenanya budaya berpikir kritis menjadi bagian yang inheren di dalamnya.
Yang Pihak Terkait kemukakan hanyalah, pelanggaran tersebut tidak dilakukan oleh Pihak Terkait dan belum tentu menguntungkan Pihak Terkait. Tanggapan ini memberikan gambaran paripurna dari watak Pihak Terkait yang mengedepankan diri sendiri di atas segalanya. Mereka tidak peduli jika yang dirugikan dari pelanggaran aturan ini adalah seluruh rakyat Indonesia.
tulis komentar anda