Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serahkan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Gugatan Anies dan Ganjar
Rabu, 17 April 2024 - 11:19 WIB
JAKARTA - Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau asosiasi pengacara Indonesia di Amerika Serikat menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/4/2024). Dalam amicus curiae yang diserahkan ke MK itu, IALA meminta agar para hakim konstitusi mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024.
"Pastinya karena posisinya dalam sikap yang mendukung. Karena kan amicus ini merupakan salah satu bentuk yang mendukung pihak pemohon dari PHPU nomor 1 (Anies-Muhaimin) dan PHPU nomor 3 (Ganjar-Mahfud)," kata Kuasa dan Wakil IALA di Jakarta, Bhirawa Jayasidayatra kepada wartawan.
Bhirawa melanjutkan, amicus curiae yang diserahkan dari IALA ke MK sudah melalui berbagai proses diskusi dan kajian panjang bersama dengan para ahli di bidangnya yang dilakukan sejak Oktober 2023 lalu. "Di sini kami menyampaikan amicus bukan suatu hal yang bersifatnya instan, tapi ini merupakan suatu hasil kajian kami yang telah diselenggarakan sejak beberapa bulan lalu," katanya.
"IALA telah menyelenggarakan berbagai macam diskusi ilmiah akademik secara online webinar dan juga secara offline dengan mengumpulkan berbagai macam narasumber yang kompeten dan ahli di bidangnya," ujar Bhirawa.
Kajian yang dilakukan sebelum pemilu itu, katanya, karena IALA sudah melihat fenomena dugaan-dugaan kecurangan pemilu yang sudah terlihat sejak bulan Oktober 2023.
"Namun pastinya kita harus memverifikasi dan memeriksa apakah laporan-laporan tersebut valid dan apakah sudah sesuai dengan fakta di lapangan. Setelah kita kumpulkan sejak bulan Oktober, November, Desember, dan pada akhirnya bulan Januari, kita sudah melakukan suatu kajian yang mendalam berdasarkan landasan akademis dan fakta-fakta yang berlaku," kata Bhirawa.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
"Pastinya karena posisinya dalam sikap yang mendukung. Karena kan amicus ini merupakan salah satu bentuk yang mendukung pihak pemohon dari PHPU nomor 1 (Anies-Muhaimin) dan PHPU nomor 3 (Ganjar-Mahfud)," kata Kuasa dan Wakil IALA di Jakarta, Bhirawa Jayasidayatra kepada wartawan.
Bhirawa melanjutkan, amicus curiae yang diserahkan dari IALA ke MK sudah melalui berbagai proses diskusi dan kajian panjang bersama dengan para ahli di bidangnya yang dilakukan sejak Oktober 2023 lalu. "Di sini kami menyampaikan amicus bukan suatu hal yang bersifatnya instan, tapi ini merupakan suatu hasil kajian kami yang telah diselenggarakan sejak beberapa bulan lalu," katanya.
"IALA telah menyelenggarakan berbagai macam diskusi ilmiah akademik secara online webinar dan juga secara offline dengan mengumpulkan berbagai macam narasumber yang kompeten dan ahli di bidangnya," ujar Bhirawa.
Kajian yang dilakukan sebelum pemilu itu, katanya, karena IALA sudah melihat fenomena dugaan-dugaan kecurangan pemilu yang sudah terlihat sejak bulan Oktober 2023.
"Namun pastinya kita harus memverifikasi dan memeriksa apakah laporan-laporan tersebut valid dan apakah sudah sesuai dengan fakta di lapangan. Setelah kita kumpulkan sejak bulan Oktober, November, Desember, dan pada akhirnya bulan Januari, kita sudah melakukan suatu kajian yang mendalam berdasarkan landasan akademis dan fakta-fakta yang berlaku," kata Bhirawa.
Baca Juga
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(abd)
tulis komentar anda