Begini Mekanisme RPH di MK sebelum Putusan Sengketa Pilpres 2024
Rabu, 17 April 2024 - 09:58 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang fokus melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilpres 2024. Putusan sidang akan disampaikan pada 22 April 2024 mendatang.
Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan mekanisme RPH yang dilakukan oleh 8 hakim konstitusi. Menurutnya, RPH dilakukan di Lantai 16 Gedung MK membahas materi yang telah didapatkan selama persidangan sebagai dasar pengambilan keputusan atas gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Anies Baswerdan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"RPH itu adanya di Lantai 16. Jadi 8 hakim konstitusi itulah yang membahas sedemikian rupa dan nanti mengambil keputusan. Tentu di dalam RPH itu ada teman-teman saya yang sudah disumpah karena sifat RPH yang rahasia itu apa pun yang terjadi di ruang RPH itu adalah rahasia," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).
Fajar mengatakan, waktu yang dibutuhkan hakim konstitusi saat menggelar RPH tak bisa diukur. Biasanya, RPH akan memakan waktu yang cukup lama.
"Enggak tentu ya. Bisa RPH panjang, bisa istirahat terus berlanjut, yang pasti setiap hari sekarang diagendakan. Jam 9 (pagi) itu sudah diagendakan RPH," kata Fajar.
"Jadi apa yang dibahas dalam RPH itu nanti, itulah yang nanti akan muncul dalam putusan," tambah dia.
Fajar menyatakan, para hakim dan pegawai MK yang terlibat dalam RPH tidak diperkenankan membawa handphone demi kemaslahatan jalannya RPH itu sendiri.
"RPH-RPH kemudian kita jaga juga. Bahkan, handphone itu enggak boleh dibawa ketika RPH, baik hakim maupun pegawai," katanya.
Lihat Juga: Budi Gunawan Tegaskan Kualitas Pilkada Ditentukan oleh Netralitas Penyelenggara, Termasuk Aparat dan ASN
Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan mekanisme RPH yang dilakukan oleh 8 hakim konstitusi. Menurutnya, RPH dilakukan di Lantai 16 Gedung MK membahas materi yang telah didapatkan selama persidangan sebagai dasar pengambilan keputusan atas gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Anies Baswerdan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"RPH itu adanya di Lantai 16. Jadi 8 hakim konstitusi itulah yang membahas sedemikian rupa dan nanti mengambil keputusan. Tentu di dalam RPH itu ada teman-teman saya yang sudah disumpah karena sifat RPH yang rahasia itu apa pun yang terjadi di ruang RPH itu adalah rahasia," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).
Fajar mengatakan, waktu yang dibutuhkan hakim konstitusi saat menggelar RPH tak bisa diukur. Biasanya, RPH akan memakan waktu yang cukup lama.
"Enggak tentu ya. Bisa RPH panjang, bisa istirahat terus berlanjut, yang pasti setiap hari sekarang diagendakan. Jam 9 (pagi) itu sudah diagendakan RPH," kata Fajar.
"Jadi apa yang dibahas dalam RPH itu nanti, itulah yang nanti akan muncul dalam putusan," tambah dia.
Fajar menyatakan, para hakim dan pegawai MK yang terlibat dalam RPH tidak diperkenankan membawa handphone demi kemaslahatan jalannya RPH itu sendiri.
"RPH-RPH kemudian kita jaga juga. Bahkan, handphone itu enggak boleh dibawa ketika RPH, baik hakim maupun pegawai," katanya.
Lihat Juga: Budi Gunawan Tegaskan Kualitas Pilkada Ditentukan oleh Netralitas Penyelenggara, Termasuk Aparat dan ASN
(abd)
tulis komentar anda