Begini Mekanisme RPH di MK sebelum Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rabu, 17 April 2024 - 09:58 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) sedang fokus melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang fokus melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilpres 2024. Putusan sidang akan disampaikan pada 22 April 2024 mendatang.

Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan mekanisme RPH yang dilakukan oleh 8 hakim konstitusi. Menurutnya, RPH dilakukan di Lantai 16 Gedung MK membahas materi yang telah didapatkan selama persidangan sebagai dasar pengambilan keputusan atas gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Anies Baswerdan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.



"RPH itu adanya di Lantai 16. Jadi 8 hakim konstitusi itulah yang membahas sedemikian rupa dan nanti mengambil keputusan. Tentu di dalam RPH itu ada teman-teman saya yang sudah disumpah karena sifat RPH yang rahasia itu apa pun yang terjadi di ruang RPH itu adalah rahasia," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).

Fajar mengatakan, waktu yang dibutuhkan hakim konstitusi saat menggelar RPH tak bisa diukur. Biasanya, RPH akan memakan waktu yang cukup lama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!