KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Karutan terkait Penetapan Tersangka Pungli
Selasa, 16 April 2024 - 10:15 WIB
Merespons hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.
"KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Ali menegaskan pihaknya sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Pungli Rutan, KPK Dalami Sebutan Lurah dan Korting
"Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK," tutupnya.
"KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Ali menegaskan pihaknya sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Pungli Rutan, KPK Dalami Sebutan Lurah dan Korting
"Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :