KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Karutan terkait Penetapan Tersangka Pungli

Selasa, 16 April 2024 - 10:15 WIB
Merespons hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.

"KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Ali menegaskan pihaknya sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Pungli Rutan, KPK Dalami Sebutan Lurah dan Korting

"Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!