KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Karutan terkait Penetapan Tersangka Pungli

Selasa, 16 April 2024 - 10:15 WIB
Mantan Karutan KPK, Achmad Fauzi tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di lingkungan rutan komisi antiarasuah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Achmad Fauzi tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di lingkungan rutan komisi antiarasuah.

Ia pun kemudian mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK atas penetapan tersangka dirinya.



Baca juga: 3 Bos Pungli Rutan KPK Ditahan, Begini Eksekusi Sanksi Etiknya

Hal itu sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Jumat 5 April 2024 lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!