KPK Akan Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Jum'at, 05 April 2024 - 20:49 WIB
KPK akan menerbitkan Sprindik baru kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham yang melibatkan mantan Wamenkumham Eedy Hiariej. Foto/Kemenkumham
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang melibatkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej .
Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa hal tersebut menanggapi perihal harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara yang menjerat Eddy.
Baca juga: Eddy Hiariej Beri Keterangan sebagai Ahli di Sidang PHPU, Bambang Widjajanto Walk Out
"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa hal tersebut menanggapi perihal harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara yang menjerat Eddy.
Baca juga: Eddy Hiariej Beri Keterangan sebagai Ahli di Sidang PHPU, Bambang Widjajanto Walk Out
"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Lihat Juga :