KPK Akan Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Jum'at, 05 April 2024 - 20:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang melibatkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej .
Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa hal tersebut menanggapi perihal harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara yang menjerat Eddy.
"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Ali menjelaskan bahwa substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor.
"Dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Selasa 30 Januari 2024. Eddy memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono di persidangan.
Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy sebagai tersangka lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy membuat penetepan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," paparnya.
Adapun gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh KPK diajukan lantaran kubu Eddy menilai penetapan tersangkanya tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa hal tersebut menanggapi perihal harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara yang menjerat Eddy.
Baca Juga
"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Ali menjelaskan bahwa substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor.
"Dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Selasa 30 Januari 2024. Eddy memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono di persidangan.
Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy sebagai tersangka lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy membuat penetepan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," paparnya.
Baca Juga
Adapun gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh KPK diajukan lantaran kubu Eddy menilai penetapan tersangkanya tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda