Hakim Konstitusi Nilai Pilpres 2024 Lebih Hiruk-pikuk, Sebut Adanya Pelanggaran Etik
Jum'at, 05 April 2024 - 11:38 WIB
JAKARTA - Hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lebih hiruk-pikuk dibanding Pilpres periode sebelumnya. Ia menyebut pemilu kali diwarnai dengan pelanggaran etik .
Hal itu disampaikan Arief kepada empat menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).
"Saya kebetulan hakim konstitusi di antara kita ber-sembilan itu yang terlibat mengadili pilpres dan pileg 3 kali. Jadi saya mempunyai pemahaman yang agak kompherensif mendalam. Pilpres kali ini lebih hiruk-pikuk," kata hakim Arief.
Menurutnya, Pilpres kali ini diikuti dengan beberapa hal peristiwa yang sangat spesifik. Arief berpandangan, hal ini yang membuat berbeda dengan pilpres 2014 dan pilpres 2019.
"(Pilpres 2024) Ada pelanggaran etik yang dilakukan di MK, dilakukan di KPU dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk-pikuk itu. Nah yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawenya kepala negara," ujarnya.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
Hal itu disampaikan Arief kepada empat menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).
"Saya kebetulan hakim konstitusi di antara kita ber-sembilan itu yang terlibat mengadili pilpres dan pileg 3 kali. Jadi saya mempunyai pemahaman yang agak kompherensif mendalam. Pilpres kali ini lebih hiruk-pikuk," kata hakim Arief.
Menurutnya, Pilpres kali ini diikuti dengan beberapa hal peristiwa yang sangat spesifik. Arief berpandangan, hal ini yang membuat berbeda dengan pilpres 2014 dan pilpres 2019.
"(Pilpres 2024) Ada pelanggaran etik yang dilakukan di MK, dilakukan di KPU dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk-pikuk itu. Nah yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawenya kepala negara," ujarnya.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
(abd)
tulis komentar anda