Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Senpi Ilegal

Kamis, 04 April 2024 - 14:56 WIB
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi, akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin," tuturnya.

"Hal meringankan, terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa secara umum memiliki izin kepemilikan senjata api, terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak, dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," sambungnya.

Baca juga: JPU Sebut Dito Mahendra Tak Hanya Miliki 9 Senpi Ilegal tapi Juga 2.157 Butir Peluru

Hakim pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap Dito Mahendra dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim pun memerintahkan agar Dito Mahendra segera dikeluarkan dari tahanan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!