Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Senpi Ilegal
Kamis, 04 April 2024 - 14:56 WIB
Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, Kamis (4/4/2024). Foto/MPI
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal , Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra , Kamis (4/4/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budi Watsara dalam persidangan, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara
Hakim I Dewa Made menyatakan Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat menjatuhkan vonisnya itu, hakim juga memiliki pertimbangannya pula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budi Watsara dalam persidangan, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara
Hakim I Dewa Made menyatakan Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat menjatuhkan vonisnya itu, hakim juga memiliki pertimbangannya pula.
Lihat Juga :