Kapolri Jadi Saksi di Sidang PHPU MK, Mahfud: Terserah Hakim Saja
Rabu, 03 April 2024 - 20:37 WIB
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memberikan keterangan di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). Foto: iNews Media/Riana Rizkia
JAKARTA - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD merespons rencana Tim Hukum Ganjar-Mahfud melayangkan permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi saksi di sidang sengketa Pilpres 2024.
"Ya terserah hakim saja. Kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi dan relevansinya apa, itu hakim," kata Mahfud MD di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Diminta Kubu Ganjar-Mahfud Jadi Saksi di MK, Kapolri: Dengan Senang Hati Hadir
Menurut dia, setiap kuasa hukum sudah memiliki kuasa sepenuhnya untuk menyatakan dan meminta apa pun kepada pengadilan.
Sehingga, dia memiliki kapasitas untuk mengetahui apa yang menjadi permintaan kuasa hukum dalam persidangan.
"Saya tidak harus tahu apa yang diminta. Nanti kan minta apa kuasa hukum saya itu, lalu hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak, saya akan melihat," ujarnya.
"Ya terserah hakim saja. Kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi dan relevansinya apa, itu hakim," kata Mahfud MD di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Diminta Kubu Ganjar-Mahfud Jadi Saksi di MK, Kapolri: Dengan Senang Hati Hadir
Menurut dia, setiap kuasa hukum sudah memiliki kuasa sepenuhnya untuk menyatakan dan meminta apa pun kepada pengadilan.
Sehingga, dia memiliki kapasitas untuk mengetahui apa yang menjadi permintaan kuasa hukum dalam persidangan.
"Saya tidak harus tahu apa yang diminta. Nanti kan minta apa kuasa hukum saya itu, lalu hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak, saya akan melihat," ujarnya.
Lihat Juga :