Kapolri Jadi Saksi di Sidang PHPU MK, Mahfud: Terserah Hakim Saja
Rabu, 03 April 2024 - 20:37 WIB
JAKARTA - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD merespons rencana Tim Hukum Ganjar-Mahfud melayangkan permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi saksi di sidang sengketa Pilpres 2024.
"Ya terserah hakim saja. Kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi dan relevansinya apa, itu hakim," kata Mahfud MD di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Menurut dia, setiap kuasa hukum sudah memiliki kuasa sepenuhnya untuk menyatakan dan meminta apa pun kepada pengadilan.
Sehingga, dia memiliki kapasitas untuk mengetahui apa yang menjadi permintaan kuasa hukum dalam persidangan.
"Saya tidak harus tahu apa yang diminta. Nanti kan minta apa kuasa hukum saya itu, lalu hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak, saya akan melihat," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri mengaku siap jika MK mengundangnya sebagai saksi dalam persidangan. "Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir. Kita taat terhadap aturan dan konstitusi," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Diketahui, Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menuturkan kesaksian Kapolri diperlukan dalam mengungkap intimidasi dan kriminalisasi yang diarahkan pada pihak kepolisian selama masa kampanye.
"Kami ingin meminta Kapolri memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024)..
Menurut dia, kehadiran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, akan lebih banyak mengupas soal bansos.
"Ya terserah hakim saja. Kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi dan relevansinya apa, itu hakim," kata Mahfud MD di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Menurut dia, setiap kuasa hukum sudah memiliki kuasa sepenuhnya untuk menyatakan dan meminta apa pun kepada pengadilan.
Sehingga, dia memiliki kapasitas untuk mengetahui apa yang menjadi permintaan kuasa hukum dalam persidangan.
"Saya tidak harus tahu apa yang diminta. Nanti kan minta apa kuasa hukum saya itu, lalu hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak, saya akan melihat," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri mengaku siap jika MK mengundangnya sebagai saksi dalam persidangan. "Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir. Kita taat terhadap aturan dan konstitusi," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Diketahui, Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menuturkan kesaksian Kapolri diperlukan dalam mengungkap intimidasi dan kriminalisasi yang diarahkan pada pihak kepolisian selama masa kampanye.
"Kami ingin meminta Kapolri memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024)..
Menurut dia, kehadiran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, akan lebih banyak mengupas soal bansos.
(jon)
tulis komentar anda