Kejagung Buka Peluang Periksa Sandra Dewi terkait Kasus Korupsi IUP PT Timah

Rabu, 03 April 2024 - 19:24 WIB
Kejagung membuka peluang memeriksa aktris Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah IUP PT Timah Tbk. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa aktris Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah IUP PT Timah Tbk. Diketahui Hervey Moeis suami Sandra Dewi terseret dalam kasus tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan tidak menutup kemungkinan Sandra Dewi bakal diperiksa dalam kasus yang menyeret suaminya tersebut. "Ya tidak menutup kemungkinan juga akan dipanggil dan diklarifikasi," kata Ketut di Kejagung, Rabu (3/4/2024).



Namun demikian, pemanggilan Sandra Dewi ke Kejagung itu tergantung dengan alat bukti yang ada. Jika ditenukan fakta hukum untuk melakukan pemeriksaan pihaknya tidak segan memanggil Sandra Dewi. "Semua tidak ada yang tidak mungkin, sepanjang ada fakta hukumnya ada alat bukti yang mengarah kesana pasti kita akan periksa," tambahnya.

Baca juga: Kejagung Sita Rolls Royce Sandra Dewi Pemberian Harvey Moeis saat Ultah

Sekadar informasi, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024 oleh Kejagung. Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus ini.

Awalnya, Harvey menghubungi eks Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sekitar 2018-2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!