Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Rabu, 27 Maret 2024 - 23:39 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Foto/Irfan Maaruf
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Harvey ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. "Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Pantauan di lokasi, Harvey keluar dari ruang pemeriksaan telah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Ia kemudian langsung digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan.
Baca juga: Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Timah
Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. "Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Pantauan di lokasi, Harvey keluar dari ruang pemeriksaan telah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Ia kemudian langsung digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan.
Baca juga: Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Timah
Lihat Juga :