Ahli Ganjar-Mahfud: MK Berwenang Mengadili Proses Perolehan Suara Pilpres 2024

Selasa, 02 April 2024 - 09:50 WIB
Sejatinya MK kembali ke frasa wewenang sesuai ketentuan UUD 45 yakni bisa mengadili dan memutus proses hasil perolehan suara dalam pemilu nasional.

"Pelanggaran pemilu yang belum, tidak dapat atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu dan tidak diputus oleh MK, maka hanya akan menunda keadilan yang akibatnya justice delay maupun justice denied," katanya.

Dia mengingatkan MK adalah pengawal konstitusi. MK memutus perkara berdasarkan UU sesuai alat bukti dan keyakinan hakim. Atas dasar itu, MK tak boleh membiarkan aturan prosedural mengesampingkan keadilan substantif.

"Bila hanya memutus hasil, maka peserta pemilu yang lakukan pelanggaran seberat-beratnya dan menang tidak akan dihukum. Ini bertentangan dengan asas, tidak boleh seseorang diuntungkan oleh pelanggaran yang dia buat dan tidak boleh seseorang dirugikan oleh pelanggaran yang dibuat orang lain," ujar Aan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!