Ahli Ganjar-Mahfud: MK Berwenang Mengadili Proses Perolehan Suara Pilpres 2024

Selasa, 02 April 2024 - 09:50 WIB
loading...
Ahli Ganjar-Mahfud:...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai hakim MK berwenang memeriksa dan mengadili proses hasil perolehan suara Pilpres 2024. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memeriksa dan mengadili proses hasil perolehan suara Pilpres 2024. Hal itu merujuk makna perselisihan tentang hasil pemilu pada frasa Pasal 24C ayat 1 UUD 1945.

"Apa yang dimaksud proses perolehan di sini? Menurut ahli, Mahkamah memeriksa dan mengadili proses dan memperoleh suara dari adanya pelanggaran yang belum, tidak dapat atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu," ujar Aan sebagai ahli yang dihadirkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Sidang PHPU Hari Ini, MK Dengarkan Saksi dan Ahli dari Kubu Ganjar-Mahfud

Ada 2 pelanggaran yang belum atau tidak dapat dan tak ingin diselesaikan penyelenggara pemilu. Pertama, pelanggaran yang tak dapat ditolerir. Kedua, pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sejatinya MK kembali ke frasa wewenang sesuai ketentuan UUD 45 yakni bisa mengadili dan memutus proses hasil perolehan suara dalam pemilu nasional.

"Pelanggaran pemilu yang belum, tidak dapat atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu dan tidak diputus oleh MK, maka hanya akan menunda keadilan yang akibatnya justice delay maupun justice denied," katanya.

Dia mengingatkan MK adalah pengawal konstitusi. MK memutus perkara berdasarkan UU sesuai alat bukti dan keyakinan hakim. Atas dasar itu, MK tak boleh membiarkan aturan prosedural mengesampingkan keadilan substantif.

"Bila hanya memutus hasil, maka peserta pemilu yang lakukan pelanggaran seberat-beratnya dan menang tidak akan dihukum. Ini bertentangan dengan asas, tidak boleh seseorang diuntungkan oleh pelanggaran yang dia buat dan tidak boleh seseorang dirugikan oleh pelanggaran yang dibuat orang lain," ujar Aan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved